JAKARTA,Hunternews.online – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan terdakwa Richard Arief Muljadi, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah Richard Arief Muljadi tiba dari Singapura. Operasi penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Agung dalam memburu dan menangkap para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas.
“Pada saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar. Dalam perkara tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai maksimal delapan tahun penjara.
Menurut Kejaksaan Agung, berkas perkara terdakwa sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Namun selama proses persidangan berlangsung, Richard tidak pernah menghadiri sidang tanpa alasan yang sah sehingga ditetapkan sebagai buronan dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang oleh Kejati Kalimantan Selatan.
Pria berusia 38 tahun yang lahir di Singapura dan tercatat berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat, tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan efektivitas kerja Satgas SIRI Kejaksaan Agung yang dibentuk untuk melacak dan mengamankan para buronan yang berusaha menghindari pertanggungjawaban hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, Satgas SIRI telah menjadi ujung tombak Kejaksaan dalam mengeksekusi berbagai putusan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas.
Melalui kesempatan tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung kembali menyampaikan imbauan Jaksa Agung kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan karena aparat penegak hukum akan terus melakukan pemantauan, pelacakan, dan penindakan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.
Di sisi lain, Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus meningkatkan pengawasan, koordinasi, dan upaya pencarian terhadap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penangkapan Richard Arief Muljadi menjadi pesan tegas bahwa setiap pihak yang berupaya menghindari proses peradilan pada akhirnya tetap akan dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan dan memastikan tidak ada pelaku tindak pidana yang dapat lolos dari proses penegakan hukum.(Tim/Red).












