Ribuan Massa PPMM Turun ke Jalan, Minta Aktivitas Penyulingan Minyak Dilegalkan dan Proses Hukum Dihentikan

SEKAYU, Hunternews.online – Gelombang protes besar-besaran datang dari ribuan masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM). Massa memadati halaman Kantor Bupati Musi Banyuasin (Muba), Selasa (9/6/2026), menuntut penghentian penindakan hukum terhadap aktivitas penyulingan minyak rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga di wilayah tersebut.

Aksi yang dikomandoi Ketua PPMM Redi Gustro, SH bersama tokoh masyarakat Subairin itu berlangsung dengan membawa sejumlah tuntutan utama, di antaranya pencabutan Surat Perintah Razia yang diterbitkan Polres Musi Banyuasin serta penghentian proses hukum dan penangkapan terhadap masyarakat yang terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak di berbagai kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Di hadapan massa yang memadati lokasi aksi, Redi Gustro menegaskan bahwa penyulingan minyak bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan telah menjadi bagian dari realitas sosial masyarakat Muba selama puluhan tahun.

“Warga hanya ingin mencari nafkah untuk keluarga. Kalau aktivitas ini dihentikan, banyak kepala keluarga yang kehilangan penghasilan,” tegas Redi dalam orasinya.

Menurut massa aksi, penyulingan minyak rakyat selama ini menjadi salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar di daerah yang masih menghadapi keterbatasan lapangan pekerjaan formal. Karena itu, mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam setiap kebijakan yang diambil.

Dalam orasinya, salah satu juru bicara aksi, Vortuna Unmabsi, meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama aparat penegak hukum memberikan ruang dan kelonggaran terhadap masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas penyulingan minyak.

Ia menilai kegiatan tersebut telah berkembang menjadi bagian dari tradisi ekonomi masyarakat yang memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di Bumi Serasan Sekate.

“Masyarakat Musi Banyuasin butuh kepastian. Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari minyak butuh kemakmuran dan kesejahteraan,” serunya di tengah aksi.

Vortuna juga menyoroti dampak penerapan regulasi yang menurut mereka belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi masyarakat di lapangan. Ia menilai para pelaku usaha penyulingan rakyat saat ini menghadapi tekanan yang semakin besar akibat kebijakan yang diterapkan.

“Kepada pihak kepolisian untuk menghentikan segala bentuk penindakan hukum terhadap mereka yang melakukan kegiatan penyulingan minyak. Mereka melakukan kegiatan itu untuk menghidupi keluarganya,” ujarnya.

Senada dengan itu, koordinator aksi lainnya, Parlan Akbar, menyebut persoalan penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin merupakan persoalan yang kompleks dan telah berlangsung bertahun-tahun. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor migas.

“Pengeboran maupun penyulingan minyak merupakan mata rantai kehidupan sebagian besar masyarakat Muba. Jangan pojokkan masyarakat dengan regulasi yang ada. Kami cuma cari makan,” katanya.

Pemkab Muba Akui Tengah Perjuangkan Legalisasi Penyulingan Rakyat

Menanggapi tuntutan massa, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin langsung menggelar audiensi dan rapat bersama perwakilan PPMM yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si.

Dalam forum tersebut, Sekda menyampaikan bahwa Pemkab Muba selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan penyulingan minyak rakyat.

Menurutnya, tim yang dibentuk Pemkab Muba telah berkomunikasi dan mengajukan usulan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dilakukan revisi terhadap Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sehingga aktivitas penyulingan minyak masyarakat dapat memperoleh ruang legal sebagaimana skema yang telah diberikan kepada pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Tim Pemkab Muba terus berjalan untuk mengupayakan legalisasi penyulingan minyak masyarakat dengan mengajukan revisi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar kegiatan masyarakat ini dapat diakomodir dalam regulasi yang telah memayungi sumur minyak masyarakat,” jelas Syafaruddin.

Pernyataan tersebut disambut antusias oleh sebagian peserta audiensi yang berharap pemerintah daerah dapat menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dan pemerintah pusat dalam merumuskan regulasi yang lebih berpihak kepada kondisi riil di lapangan.

Suasana Audiensi Sempat Memanas

Audiensi yang turut dihadiri Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah, SH, Kasatreskrim AKP M. Wahyudi, SH, MH, serta Kabag Ops Kompol Pandri Pratama Putra Simbolon, SIK, MA berlangsung cukup dinamis.

Ketegangan sempat terjadi ketika Ketua PPMM Redi Gustro secara langsung meminta Polres Musi Banyuasin mencabut Surat Perintah Razia terhadap lokasi penyulingan minyak masyarakat maupun armada pengangkut minyak yang beroperasi di wilayah Muba.

Menanggapi permintaan tersebut, Wakapolres Muba menyatakan bahwa aspirasi masyarakat akan diteruskan dan dikomunikasikan kepada Kapolres Musi Banyuasin selaku pimpinan institusi.

“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan Polres Muba,” ujar Kompol Helmi Ardiansyah.

Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan kepolisian pada prinsipnya bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Empat Kesepakatan Penting Dicapai

Sebagai langkah awal untuk meredam ketegangan dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama unsur terkait menyepakati empat poin penting hasil pertemuan.

Pertama, dalam waktu paling lambat delapan hari ke depan akan digelar Rapat Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Banyuasin untuk membahas secara khusus tuntutan yang disampaikan PPMM.

Kedua, hasil rapat Forkopimda nantinya akan disampaikan secara tertulis kepada perwakilan PPMM sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah.

Ketiga, Forkopimda Musi Banyuasin berkomitmen mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan aktivitas masyarakat yang tergabung dalam PPMM tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, PPMM diminta untuk tetap menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah hingga rapat Forkopimda dilaksanakan.

Pemkab Muba Minta Semua Pihak Menahan Diri

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, SE, MM, Ph.D., CMA, menegaskan bahwa pemerintah daerah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya terhadap seluruh aspirasi masyarakat.

Menurutnya, Pemkab Muba memahami keresahan masyarakat dan akan mengawal pembahasan persoalan ini secara serius bersama seluruh unsur Forkopimda.

“Kami telah mendengarkan poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan dari Persatuan Penyuling Minyak Muba. Dalam waktu paling lambat delapan hari ke depan, kami akan menggelar rapat Forkopimda khusus untuk menyikapi tuntutan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencari jalan tengah yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor hukum nasional.

“Komitmen Forkopimda sudah sangat jelas, kita ingin mencarikan solusi terbaik untuk PPMM. Namun seluruh langkah yang diambil harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, Ardiansyah mengajak seluruh pihak untuk menjaga stabilitas daerah dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama tersebut.

“Kami berharap seluruh anggota PPMM dan masyarakat tetap menjaga kondusivitas, ketertiban, dan keamanan wilayah Musi Banyuasin. Mari kita kawal proses ini dengan kepala dingin demi kebaikan bersama,” tutupnya.

Aksi ribuan penyuling minyak rakyat ini kembali menegaskan bahwa persoalan tata kelola migas rakyat di Musi Banyuasin bukan hanya menyangkut aspek hukum dan regulasi, tetapi juga menyentuh dimensi sosial-ekonomi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada sektor tersebut. Kini, perhatian publik tertuju pada rapat Forkopimda yang dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menentukan arah penyelesaian salah satu persoalan paling kompleks di wilayah penghasil migas terbesar di Sumatera Selatan tersebut.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *