PWRI Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Jalan Rp7,46 Miliar Dinas PU BMTR, Tender CV Putra Pegagan hingga Pencairan Dana Diminta Diaudit

PALEMBANG,Hunternews.online  – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Sumatera Selatan menyoroti pelaksanaan Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Muara Dua–Simpang Sender pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp7.460.181.300 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.

Organisasi profesi wartawan tersebut menilai proyek bernilai miliaran rupiah itu menyimpan sejumlah indikasi kejanggalan yang mencakup aspek administrasi, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga dugaan penyimpangan dalam pencairan pembayaran. Seluruh indikasi tersebut, menurut PWRI Sumsel, perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui audit independen dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Ketua DPD PWRI Sumatera Selatan, Elvis, menegaskan bahwa berbagai informasi dan data yang berkembang menunjukkan adanya rangkaian persoalan yang tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Apabila seluruh indikasi tersebut terbukti melalui mekanisme pemeriksaan resmi, maka persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan pelanggaran prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

“Uang yang digunakan dalam proyek ini adalah uang rakyat. Karena itu setiap tahapan pengadaan hingga pembayaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan teknis. Ketika muncul begitu banyak indikasi kejanggalan, maka wajar jika publik meminta penjelasan yang terbuka,” ujar Elvis kepada awak media, Senin (10/8/2026).

Salah satu sorotan utama PWRI Sumsel adalah dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat (bid rigging) dalam proses tender. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang. Namun, hanya satu perusahaan, yakni CV Putra Pegagan, yang memasukkan penawaran harga hingga tahap akhir, sementara empat peserta lainnya tidak melanjutkan proses penawaran.

Menurut Elvis, kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius karena berpotensi mengurangi kompetisi yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jika benar hanya satu peserta yang benar-benar bersaing, maka perlu ditelusuri apakah kondisi tersebut murni terjadi secara alamiah atau terdapat faktor lain yang menyebabkan persaingan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini penting demi menjaga integritas sistem pengadaan pemerintah,” katanya.

PWRI Sumsel juga menilai efisiensi anggaran yang dihasilkan dari proses tender relatif sangat kecil. Nilai penawaran pemenang hanya berada sekitar 0,53 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga manfaat kompetisi harga bagi keuangan daerah dinilai belum optimal.

“Semangat tender adalah memperoleh harga terbaik dengan kualitas terbaik. Ketika selisih harga terhadap HPS sangat tipis dan kompetisi tidak berjalan optimal, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas proses pengadaan tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan tender, PWRI Sumsel turut menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen administrasi pencairan pembayaran proyek. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat indikasi ketidaksesuaian tanda tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam dokumen administrasi, sementara pembayaran proyek diduga telah dicairkan hingga 100 persen.

Menurut Elvis, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan tersebut menyangkut legalitas dokumen negara sehingga tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi administratif semata.

“Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya sangat serius karena menyangkut legalitas dokumen negara. Dugaan seperti ini harus diuji melalui pemeriksaan forensik dokumen dan proses hukum yang objektif, bukan sekadar klarifikasi administratif,” tegasnya.

PWRI Sumsel juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara jadwal dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan tahapan pelaksanaan pengadaan melalui sistem elektronik. Dalam dokumen RUP disebutkan pelaksanaan kontrak dimulai pada April 2025 dengan pemanfaatan pekerjaan pada Januari 2025. Namun, proses tender baru dibuka pada Juli 2025 dan kontrak ditandatangani pada Agustus 2025.

Menurut Elvis, perbedaan kronologi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya kelemahan dalam perencanaan maupun administrasi pengadaan.

Di sisi lain, PWRI Sumsel menilai waktu pelaksanaan fisik yang tersisa setelah penandatanganan kontrak relatif singkat untuk menyelesaikan pekerjaan jalan bernilai miliaran rupiah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko terhadap mutu konstruksi apabila pekerjaan dipaksakan mengejar target administrasi.

“Setiap pekerjaan konstruksi harus mengedepankan kualitas, bukan hanya mengejar target administrasi. Jalan yang dibangun dengan terburu-buru berpotensi menimbulkan kerusakan lebih cepat sehingga pada akhirnya justru merugikan masyarakat dan keuangan daerah,” katanya.

Sorotan lain juga mengarah pada proses pembuktian kualifikasi peserta tender yang disebut hanya berlangsung sekitar delapan jam pada hari yang sama dengan penetapan pemenang. Menurut PWRI Sumsel, rentang waktu tersebut dinilai sangat terbatas apabila digunakan untuk memverifikasi legalitas perusahaan, personel inti, pengalaman pekerjaan, hingga kelengkapan peralatan yang dipersyaratkan.

PWRI Sumsel turut mempertanyakan aspek transparansi dalam sistem pengadaan elektronik karena kolom alasan gugurnya empat peserta lain disebut tidak terisi secara jelas. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, hasil negosiasi harga juga menjadi perhatian karena nilai kontrak disebut hanya mengalami perubahan yang sangat kecil akibat pembulatan dibandingkan nilai penawaran terkoreksi. Menurut Elvis, proses negosiasi seharusnya diarahkan untuk menghasilkan efisiensi anggaran yang nyata, bukan sekadar memenuhi formalitas administratif.

Dalam aspek keselamatan kerja, PWRI Sumsel juga menyoroti dugaan belum tersusunnya rincian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK/K3) sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Organisasi tersebut juga meminta agar dugaan potensi pengalihan pekerjaan utama kepada pihak ketiga, apabila benar terjadi, turut diperiksa sesuai ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku.

Di tengah berbagai temuan tersebut, PWRI Sumsel mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di publik, terindikasi adanya dugaan oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2024–2029 berinisial S dari Partai Perindo main Proyek. Informasi tersebut, menurut PWRI Sumsel, berkembang di tengah masyarakat dan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.

“Dari informasi beredar di publik, adanya indikasi dugaan oknum berinisial S anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2024–2029 dari Partai Perindo terlibat dalam proyek itu, padahal anggota legislatif tidak perbolehkan main Proyek,” tutur Elvis.

Atas berbagai indikasi tersebut, DPD PWRI Sumatera Selatan mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, tender, pelaksanaan fisik, administrasi pembayaran hingga pertanggungjawaban akhir.

“Kami tidak dalam posisi menyatakan seseorang bersalah. Namun, seluruh dugaan ini harus diuji secara profesional melalui audit dan proses hukum yang independen. Bila tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Elvis.

PWRI Sumsel juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan APBD. Menurut Elvis, keterbukaan informasi merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan daerah.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar proyek selesai di atas kertas, tetapi pembangunan yang benar-benar berkualitas, transparan, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pengawasan publik harus menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutup Elvis.(Tim Liputan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *