JAKARTA,Hunternews.online – Penangkapan dua warga oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait unggahan dan komentar di media sosial membuka kembali pertanyaan serius tentang batas kewenangan negara di ruang digital.
Bukan semata soal siapa yang salah atau siapa yang benar dalam perkara tersebut. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah setiap kegaduhan di media sosial dapat ditarik menjadi perkara pidana?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam secara terbuka mengingatkan aparat kepolisian agar tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani aktivitas masyarakat di ruang siber.
“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anam kepada media, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan tersebut terdengar sederhana. Namun implikasinya sangat serius.
Sebab ketika Kompolnas sampai harus mengingatkan polisi agar patuh pada putusan MK, publik wajar bertanya: apakah tafsir konstitusional MK sudah benar-benar menjadi rambu operasional dalam setiap penegakan hukum di ruang digital?
Atau jangan-jangan ruang siber justru sedang berubah menjadi wilayah abu-abu, tempat kritik, komentar keras, satire, provokasi, hingga ekspresi yang tidak menyenangkan dapat dengan mudah ditarik ke dalam jerat pidana?
Dua Warga Ditangkap, Putusan MK Menjadi Sorotan
Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40).
Keduanya berkaitan dengan unggahan yang memuat pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran, disertai komentar yang dinilai polisi bernada provokatif.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui Threads.
Sementara AF diduga mengunggah komentar yang dinilai provokatif pada unggahan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan perkara itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026.
Salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik berbunyi:
“Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.”
Menurut kepolisian, unggahan dan komentar tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam keutuhan bangsa.
Namun di sinilah persoalan hukumnya menjadi menarik.
Potensi gangguan ketertiban umum tidak boleh otomatis disamakan dengan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Ada tahapan hukum yang harus dilewati. Ada unsur delik yang harus dibuktikan. Ada alat bukti yang harus diuji. Dan ada putusan MK yang wajib dijadikan bagian dari koridor penafsiran hukum.
MK Sudah Memberi Garis Batas
Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 menjadi bagian penting dalam perdebatan tersebut.
MK memberikan tafsir terhadap makna “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Mahkamah menegaskan bahwa kerusuhan yang dimaksud berkaitan dengan kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan semata-mata keributan atau kerusuhan yang berlangsung di ruang digital.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan merujuk pada kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, dan tidak mencakup keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital atau siber.
Ini bukan sekadar pendapat.
Ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi.
Dan bagi aparat penegak hukum, putusan MK bukan rekomendasi yang boleh dipilih ketika dianggap relevan. Ia merupakan bagian dari hukum yang harus diperhatikan dalam menjalankan kewenangan. Karena itu, peringatan Anam menjadi penting.
“Dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata,” ujarnya.
Jangan Sampai “Provokatif” Menjadi Pasal Serbaguna
Persoalan terbesar bukan pada keberadaan hukum di ruang digital.
Masyarakat tentu tidak memiliki kekebalan hukum hanya karena menggunakan media sosial. Ancaman kekerasan, hasutan melakukan kekerasan, fitnah, propaganda kebencian, dan perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana tetap harus ditindak.
Tetapi hukum juga tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi setiap ekspresi yang dianggap mengganggu.
Kata “provokatif” harus diuji secara hukum, bukan sekadar berdasarkan penilaian subjektif.
Sebuah komentar dapat dianggap kasar. Bisa dianggap tidak pantas. Bisa pula memancing kemarahan publik.
Tetapi pertanyaan hukumnya berbeda:
Apakah komentar itu memenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan?
Di sinilah kepolisian dituntut bekerja lebih presisi. Jangan sampai logika penegakan hukum berubah menjadi:
Konten dianggap gaduh → gaduh dianggap mengancam ketertiban → ancaman ketertiban dianggap pidana → lalu penangkapan dilakukan.
Jika konstruksi semacam itu digunakan tanpa pengujian unsur pidana secara ketat, ruang kebebasan berekspresi akan berada dalam posisi rentan.
Kompolnas Mengingatkan: Polisi Tidak Boleh Membuat Hukumnya Sendiri
Anam secara tegas mengingatkan bahwa ruang siber tidak dapat serta-merta dijadikan “batu pijakan” penegakan hukum hanya karena terjadi dinamika atau kegaduhan.
“Dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut semestinya dibaca sebagai alarm institusional.
Polisi memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tetapi kewenangan bukan berarti kebebasan tanpa batas.
Kewenangan kepolisian dibatasi undang-undang, prinsip due process of law, hak asasi manusia, serta putusan lembaga peradilan yang berwenang.
Polisi boleh menegakkan hukum. Polisi tidak boleh menciptakan tafsir hukum sendiri di luar koridor yang telah ditentukan.
Inilah garis batas yang tidak boleh kabur.
Pertanyaan Besarnya: Apa yang Sebenarnya Sedang Dipidana? Kasus AYP dan AF semestinya tidak berhenti pada narasi bahwa ada unggahan “provokatif”.
Publik berhak mengetahui secara terang, Apa unsur pidana yang dianggap terpenuhi? Apa hubungan langsung antara konten tersebut dengan ancaman nyata terhadap ketertiban umum?
Apakah terdapat akibat nyata di ruang fisik?Bagaimana penyidik membedakan antara ekspresi digital dengan tindakan yang memenuhi unsur pidana?
Dan yang paling penting, Bagaimana konstruksi perkara tersebut ditempatkan dalam kerangka Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan kewenangan negara.
Sebab semakin besar kewenangan aparat, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya. Jangan Sampai Ruang Digital Menjadi Ruang Ketakutan
Indonesia membutuhkan ruang digital yang aman. Tetapi keamanan tidak boleh dibangun dengan menciptakan ketakutan.
Masyarakat harus tahu bahwa ancaman kekerasan dapat ditindak. Namun masyarakat juga harus yakin bahwa kritik, perdebatan, perbedaan pandangan, dan ekspresi tidak otomatis membawa mereka ke balik jeruji.
Jika semua kegaduhan digital dapat diperlakukan sebagai gangguan ketertiban, maka pertanyaan berikutnya adalah, di mana batas kritik dan kejahatan? Jika batas tersebut tidak jelas, maka bukan hanya satu atau dua orang yang berisiko. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum bagi jutaan pengguna media sosial.
Polisi Kini Berada di Titik Uji
Kasus ini pada akhirnya menjadi lebih besar daripada perkara dua tersangka. Ia menjadi ujian bagi kepolisian, apakah penegakan hukum digital akan berjalan dengan pendekatan presisi, atau justru menggunakan pasal sebagai palu untuk setiap ekspresi yang dianggap mengganggu?
Kompolnas sudah memberikan peringatan.
MK sudah memberikan tafsir. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Polisi harus membuktikan bahwa kewenangan besar yang dimilikinya tidak digunakan secara berlebihan.
Sebab negara hukum bukan negara yang paling cepat menangkap orang yang dianggap bermasalah.
Negara hukum adalah negara yang mampu memastikan bahwa bahkan ketika seseorang dianggap salah, proses untuk menyatakan kesalahannya tetap tunduk pada hukum.
Dan dalam konteks ruang digital, tantangannya jauh lebih besar. Karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib AYP dan AF.
Yang sedang diuji adalah apakah Putusan MK benar-benar menjadi hukum yang dipatuhi aparat, atau hanya menjadi teks yang dibaca ketika dibutuhkan.






