MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Harapan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), khususnya warga Kecamatan Tungkal Jaya, untuk memperoleh layanan listrik yang lebih stabil melalui program migrasi pelanggan dari PT Muba Elektrik Power ke PT PLN (Persero) kini justru dibayangi polemik serius. Program yang semestinya menjadi solusi kebutuhan energi masyarakat itu diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ajang pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi dan pengurusan peralihan pelanggan.
Sorotan keras terhadap persoalan tersebut disampaikan Ketua Forum Masyarakat Tungkal Jaya Bersatu (FMTJ Bersatu), Heri Gusnadi. Ia secara terbuka meminta adanya transparansi dari panitia peralihan pelanggan PT MEP ke PLN di Desa Peninggalan, sekaligus mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan di luar ketentuan resmi.
Menurut Heri, pihaknya menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait adanya pungutan dengan nominal yang dinilai tidak wajar. Warga disebut diminta membayar biaya penggantian meteran, administrasi hingga penertiban jaringan dengan nilai mencapai jutaan rupiah.
“Program peralihan pelanggan ini awalnya disampaikan sebagai langkah strategis daerah untuk membantu masyarakat memperoleh layanan listrik yang lebih baik. Namun di lapangan justru muncul berbagai pungutan yang memberatkan warga dan diduga tidak sesuai ketentuan resmi,” ujar Heri.
Ia mengungkapkan, untuk pemasangan daya 900 VA, warga dipungut sebesar Rp1,5 juta. Sementara untuk daya 1.300 VA, masyarakat dikenakan biaya Rp2,2 juta oleh panitia peralihan pelanggan PT MEP ke PLN di Desa Peninggalan.
Beberapa warga bahkan disebut telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam kwitansi yang diterima masyarakat. Warga berinisial SK, misalnya, mengaku membayar Rp2,2 juta untuk pemasangan meteran 1.300 VA. Dalam kwitansi disebutkan pembayaran diterima oleh Eko Darmo Satrio yang diketahui merupakan Sekretaris Panitia Peralihan.
Hal serupa juga dialami warga berinisial TH yang mengaku membayar Rp2.200.000 melalui Ketua Panitia Peralihan pelanggan PT MEP ke PLN Desa Peninggalan, Nehru AB.
Sementara warga lainnya berinisial MG disebut membayar Rp1,5 juta untuk pemasangan daya 900 VA melalui Eko Darmo Satrio. Sedangkan warga berinisial STP untuk pemasangan daya 900 VA juga membayar Rp1,5 juta melalui Nehru AB.
Heri menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan legalitas pungutan yang dilakukan panitia.
Ia menjelaskan, berdasarkan prosedur resmi migrasi pelanggan dari PT MEP ke PLN, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengurusan Nomor Induk Data Instalasi (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), kemudian pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui pemerintah desa atau pihak yang diberi kuasa dengan melampirkan dokumen seperti KTP dan KK.
Selanjutnya, pihak PLN melakukan registrasi biaya penyambungan, pembayaran melalui bank atau PPOB resmi, lalu dilanjutkan dengan pemasangan meteran listrik.
Berdasarkan ketentuan yang diketahuinya, rincian biaya resmi penyambungan listrik untuk daya 900 VA yakni biaya penyambungan Rp843 ribu dan token awal Rp5 ribu dengan total Rp848 ribu. Sedangkan daya 1.300 VA dikenakan biaya penyambungan Rp1.218.000 dan token awal Rp5 ribu dengan total Rp1.223.000. Biaya tersebut disebut belum termasuk materai, NIDI dan SLO.
Tak hanya itu, Heri juga menyinggung Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: B-500.10.17.2/56/III/2026 tentang percepatan pengalihan pelanggan PT MEP ke PT PLN (Persero) pada April 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemasangan kWh meter dilakukan setelah pelanggan melunasi biaya NIDI dan SLO yang ditentukan sebesar Rp100 ribu.
“Kalau mengacu pada prosedur dan ketentuan yang ada, seharusnya masyarakat tidak dibebani sampai Rp1,5 juta untuk daya 900 VA maupun Rp2,2 juta untuk daya 1.300 VA. Ada selisih biaya yang cukup besar dan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Heri.
Berdasarkan perhitungan yang dihimpun Forum Masyarakat Tungkal Jaya, terdapat selisih sekitar Rp552 ribu pada pemasangan daya 900 VA dan sekitar Rp877 ribu pada pemasangan daya 1.300 VA yang diduga menjadi pungutan di luar ketentuan resmi.
Heri menduga adanya indikasi pengelembungan biaya dalam pengurusan NIDI dan SLO yang dilakukan oleh oknum panitia peralihan pelanggan PT MEP ke PLN di Desa Peninggalan.
“Persoalan ini bukan semata soal besar kecilnya nominal uang. Yang harus dipikirkan adalah berapa banyak masyarakat yang menjadi korban jika praktik seperti ini dibiarkan. Jika ribuan pelanggan dibebani biaya di luar aturan, maka total kerugian masyarakat tentu sangat besar,” katanya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak PLN untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap proses peralihan pelanggan PT MEP ke PLN, khususnya di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya.
Menurutnya, seluruh panitia peralihan di tingkat desa harus membuka secara transparan rincian biaya yang dipungut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan publik maupun keresahan sosial di tengah proses migrasi pelanggan listrik yang sedang berlangsung.
“Jangan sampai program yang seharusnya membantu rakyat justru berubah menjadi beban baru bagi masyarakat kecil. Transparansi dan penegakan hukum harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk keberimbangan pemberitaan, Tim Liputan Gabungan telah meminta konfirmasi kepada Panitia Peralihan pelanggan PT MEP ke PT PLN Desa Peninggalan, Nehru AB melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangan resminya, panitia menjelaskan rincian tarif, biaya instalasi, dan persyaratan administrasi migrasi pelanggan. Panitia menyebut total biaya yang dibebankan kepada masyarakat telah mencakup biaya penyambungan, Uang Jaminan Langganan (UJL), SLO, NIDI, serta meterai.
Untuk kategori pelanggan lama atau migrasi MEP ke PLN, biaya daya 900 VA disebut sebesar Rp1,5 juta dengan rincian biaya penyambungan Rp843 ribu, UJL Rp64.800, SLO Rp63 ribu, NIDI Rp509.200 dan meterai Rp20 ribu.
Sedangkan untuk daya 1.300 VA, total biaya Rp2,2 juta terdiri dari biaya penyambungan Rp1.218.000, UJL Rp64.800, SLO Rp63 ribu, NIDI Rp509.200 dan meterai Rp20 ribu.
Panitia juga menyampaikan bahwa biaya pasang baru belum termasuk biaya instalasi sebesar Rp250 ribu per titik lampu, dengan rincian tiga lampu, satu stop kontak, satu MCB dan satu grounding.
Namun penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, besaran biaya NIDI dan sejumlah komponen lain yang dicantumkan panitia dinilai berbeda dengan informasi yang sebelumnya beredar dalam surat edaran pemerintah daerah maupun prosedur yang dipahami masyarakat.
Polemik ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut program pelayanan dasar masyarakat yang seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan di luar ketentuan resmi. Desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme migrasi pelanggan PT MEP ke PLN kini terus menguat, seiring meningkatnya keresahan warga di Kecamatan Tungkal Jaya.
“(Tim Liputan)”.






