JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui mekanisme setoran dari insentif atau upah pungut.
Penetapan tersangka diumumkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
«”Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.»
Tiga tersangka yang ditetapkan KPK masing-masing adalah Etik Suryani (ETS) selaku Bupati Sukoharjo periode 2025–2030, Richard Tri Handoko (RCH) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta Tri Mulyono (TRM) yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Menurut KPK, perkara ini berawal dari dugaan praktik pemerasan yang dilakukan terhadap pegawai di lingkungan BPKAD melalui pemotongan atau penyetoran sebagian insentif upah pungut yang seharusnya menjadi hak para pegawai.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Etik Suryani diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Dana tersebut kemudian diduga disetorkan kepada Bupati secara berkala.
KPK mengungkapkan, praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2026 dengan total uang yang diterima Etik Suryani mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
«”Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” kata Asep.»
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat berupa pidana penjara dalam waktu yang lama disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi dilakukan melalui pemotongan hak pegawai di lingkungan pemerintahan daerah. Modus tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Operasi Tangkap Tangan di Sukoharjo ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun pejabat pemerintah. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dengan memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pemerasan atau pungutan yang bertentangan dengan hukum.












