MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Persoalan penertiban aset Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan tajam dari Sujarni, Ketua perkumpulan ABS Jelata Muba, melontarkan kritik keras terhadap lambannya pengelolaan dan sertifikasi ribuan aset daerah yang dinilai berpotensi menjadi “bom waktu” administrasi sekaligus celah kerugian negara.
Menurut Sujarni, wacana penertiban seluruh aset Pemkab Muba dalam waktu singkat hanya akan menjadi mimpi jika melihat realitas di lapangan yang masih semrawut sejak tahun 2020 hingga 2026. Dari total 897 bidang tanah aset yang telah diajukan nomor registrasi atau sertifikasi, baru sekitar 304 titik yang berhasil terbit sertifikatnya. Artinya, ratusan bidang lainnya masih menggantung, belum jelas status hukumnya, bahkan belum termasuk aset lain yang belum tercatat, belum terdata, atau sedang dalam sengketa.
“Kalau aset bentuk lahan, tanah, sawah, kebun, gedung dan lainnya mau ditertibkan 100 persen dalam empat bulan, itu terlalu jauh dari kenyataan. Dari 2020 sampai sekarang saja baru sebagian kecil yang selesai. Sisanya masih tanda tanya besar,” tegas Sujarni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2026).
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar yang menggugah kesadaran publik, selama puluhan tahun, ke mana arah kerja instansi terkait dalam menjaga aset daerah yang notabene merupakan kekayaan negara? Jika proses pembebasan lahan telah lama dilakukan, mengapa legalitas administrasi berupa sertifikasi masih tertinggal jauh?
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola aset, mulai dari lemahnya pendataan, lambannya birokrasi, minimnya pengawasan, hingga potensi terbengkalainya aset bernilai strategis di 15 kecamatan se-Kabupaten Musi Banyuasin.
ABS Jelata Muba menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, tetapi menyangkut masa depan pengamanan kekayaan daerah. Sebab aset pemerintah mencakup ribuan fasilitas publik dan infrastruktur strategis, mulai dari sekitar 20 ribu pegawai yang bekerja dalam sistem pemerintahan, lebih dari 100 perkantoran, sekitar 240 kantor desa dan kelurahan, ratusan Poskesdes dan Puskesmas, sekitar 500 sekolah dasar, puluhan SMP, ribuan kilometer jalan, puluhan pasar, lahan kosong, gedung terbengkalai, hingga tiga rumah sakit umum daerah.
Jika sebagian besar aset tersebut belum tertib secara legal maupun administratif, maka pemerintah daerah menghadapi risiko besar, mulai dari sengketa kepemilikan, penguasaan pihak lain, kehilangan aset, hingga potensi temuan hukum di kemudian hari.
“Jangan terlalu nyenyak tidur. Ini bukan sekadar kritik, tapi pengingat demi kebaikan bersama. Penertiban aset bukan hanya soal sertifikat, tapi soal menyelamatkan kekayaan rakyat Muba,” ujar Sujarni.
Sorotan ABS Jelata Muba juga menegaskan bahwa keberadaan lahan tidur, gedung kosong, dan aset terbengkalai menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan sumber daya daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Di tengah tuntutan percepatan pembangunan, aset yang tidak tertata justru berisiko menjadi simbol kelalaian birokrasi.
Kini publik menunggu langkah konkret Pemkab Muba beserta instansi terkait: apakah persoalan ini akan diselesaikan secara transparan, menyeluruh, dan berbasis kepentingan rakyat, atau justru terus tenggelam dalam tumpukan data, janji, dan pembiaran?
Di tengah semangat “Muba Maju Lebih Cepat”, penertiban aset bukan lagi pilihan administratif, melainkan keharusan moral dan tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan daerah benar-benar aman, produktif, dan tidak hilang dalam senyap.”(Tim/Red)”.






