MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) di bawah naungan Polda Sumatera Selatan resmi melancarkan operasi razia besar-besaran terhadap armada pengangkut minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Operasi terpadu tersebut menjadi langkah tegas aparat kepolisian dalam merespons meningkatnya aktivitas illegal drilling (pengeboran ilegal) dan illegal refinery (penyulingan ilegal) yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat, merusak lingkungan, serta merugikan negara.
Langkah penindakan itu diperkuat melalui Surat Perintah Kapolres Musi Banyuasin Nomor: Sprin/625/V/PAM.3./2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo. Dalam surat perintah tersebut, ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk melaksanakan operasi selama tujuh hari penuh, mulai 14 hingga 20 Mei 2026.
Operasi ini tidak hanya difokuskan pada jalur darat, tetapi juga menyasar jalur distribusi ilegal melalui perairan yang selama ini diduga menjadi salah satu lintasan utama pengangkutan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang berkaitan dengan eksploitasi minyak tanpa izin. Menurutnya, aktivitas illegal drilling dan illegal refinery tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar memicu kerusakan lingkungan, kebakaran, hingga ancaman keselamatan masyarakat.
“Seluruh personel yang terlibat diperintahkan untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, profesional, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memastikan penegakan hukum berjalan maksimal,” tegas AKBP Ruri Prastowo sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kapolres Musi Banyuasin Nomor: Sprin/625/V/PAM.3./2026 yang ditandatangani secara elektronik pada Kamis (13/5/2026).
Dalam struktur operasi yang telah dibentuk, Kapolres Muba bertindak sebagai penanggung jawab utama, sementara Wakapolres Muba, Kompol Helmi Ardiansah, dipercaya sebagai wakil penanggung jawab operasi.
Untuk memperkuat langkah penindakan, Polres Muba juga membentuk sejumlah satuan tugas khusus. Satgas Gakkum (Penegakan Hukum) dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP M. Wahyudi, yang bertugas melakukan tindakan hukum terhadap pelaku aktivitas minyak ilegal maupun armada distribusinya.
Selain itu, Satgas Preemtif dan Preventif turut diterjunkan guna melakukan edukasi, pencegahan, serta pemetaan wilayah rawan aktivitas ilegal. Langkah ini dilakukan agar operasi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Di sektor perairan, Sat Polairud Polres Muba di bawah komando AKP Suvenfri mendapat tugas khusus melakukan patroli dan pengawasan intensif terhadap jalur sungai yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai akses distribusi minyak ilegal.
Operasi ini juga diperkuat dengan pelibatan jajaran kepolisian sektor di sejumlah wilayah strategis yang selama ini menjadi perhatian aparat, seperti Babat Toman, Sanga Desa, dan Plakat Tinggi. Penguatan pengawasan di tingkat kecamatan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku serta memutus rantai distribusi minyak ilegal dari hulu hingga hilir.
Langkah tegas Polres Muba tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta petunjuk dan arahan internal terkait penanganan aktivitas illegal drilling di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.
Tidak hanya fokus pada penindakan, operasi ini juga berada di bawah pengawasan ketat unsur Profesi dan Pengamanan (Propam) guna memastikan seluruh personel bertindak profesional, disiplin, dan sesuai prosedur selama pelaksanaan operasi berlangsung.
Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pengeboran, penyulingan, maupun distribusi minyak ilegal di wilayah masing-masing.
Dengan operasi terpadu berskala besar ini, Polres Muba berharap praktik distribusi minyak ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di Sumatera Selatan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menciptakan stabilitas keamanan dan perlindungan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Musi Banyuasin.
Di sisi lain, masyarakat berharap langkah penindakan tersebut tidak berhenti pada operasi sesaat, melainkan dilakukan secara berkesinambungan guna mendukung program pemberantasan mafia migas ilegal dan mewujudkan target Zero Illegal Migas sebagaimana digaungkan jajaran penegak hukum, dan mengakhiri semua kegiatan ilegal dalam bidang migas.
Sejumlah warga juga meminta aparat mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga selama ini terlibat dalam distribusi BBM hasil penyulingan ilegal di berbagai wilayah Musi Banyuasin. Nama-nama yang selama ini kerap disebut dalam perbincangan masyarakat maupun pemberitaan terkait dugaan banyak “koordinasi” distribusi minyak ilegal, seperti koordinasi Bari, Jali, Gumanti/Adam, Bobon, Barkah, SJS/ABS, Trias dan lainnya, selama ini mereka merasa bagaikan penguasa negeri ini. Oleh karena itu diharapkan agar menjadi perhatian aparat penegak hukum agar di selidiki siapa sebenarnya pemegang koordinasi tersebut untuk di proses sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut keterangan sejumlah warga, selama ini armada pengangkut minyak ilegal diduga dapat melintas secara bebas dalam jumlah besar melalui jalur darat dari Musi Banyuasin menuju Palembang hingga ke wilayah Lampung. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius yang membutuhkan penindakan menyeluruh dan konsisten dari aparat penegak hukum.











