MUSI BANYUASIN,Hunternews.com – Di balik rimbunnya hamparan perkebunan karet di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tersimpan realitas yang kontras. Aktivitas penyulingan minyak tanpa izin (illegal refinery) justru tumbuh subur dan kini menjelma menjadi persoalan serius yang melampaui sekadar narasi ekonomi rakyat kecil.
Fakta di lapangan menunjukkan praktik tersebut telah berkembang menjadi bisnis terorganisir berskala industri. Aktivitas itu berlangsung terbuka, tanpa upaya penyamaran berarti, seolah luput dari sentuhan hukum.
Hasil investigasi visual memperlihatkan lanskap yang mencengangkan. Ratusan drum berisi minyak mentah tersusun rapi, jaringan pipa rakitan membentang di antara semak belukar, mesin pompa beroperasi hampir tanpa henti, dan bangunan semi permanen berdiri kokoh. Gambaran ini menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan operasi sembunyi-sembunyi, melainkan sistem produksi ilegal yang terstruktur dan berkelanjutan.
Narasi klasik yang menyebut aktivitas ini sebagai bentuk perjuangan ekonomi masyarakat kecil semakin sulit dipertahankan. Dengan kapasitas produksi yang ditaksir mencapai ratusan drum per hari, praktik ini kuat diduga melibatkan pemodal besar serta jaringan distribusi yang rapi.
Koordinator Kesatuan Aksi Masyarakat Sumatera Selatan (KAMUS), Wirandi, menilai masyarakat lokal kerap dijadikan tameng dalam praktik tersebut.
“Ini bukan lagi ekonomi subsisten. Ada sistem distribusi, ada pembiayaan, dan jelas ada aktor besar yang mengendalikan. Masyarakat hanya dijadikan wajah depan, sementara keuntungan mengalir ke elit yang tak terlihat,” ujar Wirandi kepada Tim Liputan, Senin (30/3/2026).
Fenomena ini memperlihatkan pola lama yang berulang, di mana masyarakat kecil menjadi pihak paling rentan tersentuh hukum, sementara aktor intelektual dan pemilik modal tetap berada di balik layar.
Di luar aspek hukum dan potensi kerugian negara, ancaman nyata justru mengintai dari sisi keselamatan dan lingkungan.
Kilang-kilang ilegal tersebut beroperasi tanpa standar keselamatan industri yang memadai. Risiko ledakan menjadi ancaman paling nyata. Instalasi seadanya dengan bahan bakar mudah terbakar menciptakan kondisi yang sangat rawan. Satu percikan api saja berpotensi memicu tragedi besar yang mengancam pekerja maupun warga sekitar.
Selain itu, pencemaran lingkungan tak terhindarkan. Limbah minyak yang meresap ke tanah berpotensi merusak ekosistem dalam jangka panjang. Air tanah terancam terkontaminasi, sementara lahan produktif warga perlahan kehilangan kesuburannya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Simpang Bayat berpotensi menjadi episentrum krisis lingkungan baru di wilayah Musi Banyuasin.
Pertanyaan Publik: Di Mana Negara?
Wirandi juga menyoroti dengan seiring fakta bahwa aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan. Dengan skala eksklusif dan aktivitas yang masif, mustahil praktik tersebut tidak terpantau aparat.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa penegakan hukum belum berjalan maksimal?
Kecurigaan pun mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan hingga kemungkinan adanya pembiaran sistematis. Ketika penindakan hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor utama tetap bebas, maka yang terjadi bukanlah keadilan, melainkan ilusi penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Polsek Bayung Lencir sebelumnya telah gencar memberikan imbauan kepada para pelaku untuk menghentikan aktivitas ilegal serta membongkar fasilitas penyulingan secara mandiri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Wirandi mengatakan aparat penegak hukum di tingkat kabupaten, khususnya Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang memiliki kewenangan penanganan tindak pidana khusus, yang dinilai belum mengambil langkah tegas.
“Imbauan sudah dilakukan, tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa penindakan belum di lakukan pihak Pidsus Satreskrim Polres Muba? Padahal mereka penegak hukum seharusnya penegakan hukum yang tegas itu kewajibannya,” tegas Wirandi.
Wirandi kini mendesak pihak Polres Muba melakukan langkah konkret, bukan sekadar operasi seremonial. Aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah didorong untuk memutus rantai bisnis ilegal ini dari hulunya, mengungkap jaringan distribusi, menelusuri aliran dana, hingga menyeret para pemodal ke meja hijau.
Penindakan setengah hati hanya akan memperpanjang siklus pelanggaran. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang meraup keuntungan dari praktik ilegal, sementara risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat luas.
“Jika “bom waktu” ini terus dibiarkan berdetak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya supremasi hukum, tetapi juga keselamatan manusia serta masa depan lingkungan di Sumatera Selatan,”pungkasnya.
Menindaklanjuti pernyataan dari Wirandi Koordinator Kamus, Tim Liputan menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini di lansir pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resminya.”(Tim/Red)”.












