KARAWANG,Hunternews.online – Komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Langkah tersebut dilakukan setelah permohonan informasi publik yang diajukan oleh LSM KPK RI Jabar tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap diam aparatur desa dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh negara.
Dalam surat keberatan bernomor 219/KIP/Desa Kutaampel/KPK RI JABAR/V/2026, tertanggal 5 Juni 2026, Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Januardi Manurung, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Desa Kutaampel pada 20 April 2026. Namun hingga lebih dari 29 hari sejak permohonan tersebut diajukan, tidak ada informasi maupun jawaban resmi yang diberikan oleh pihak desa.
“Keterbukaan informasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap badan publik. Ketika permintaan informasi masyarakat diabaikan, maka muncul pertanyaan besar mengenai komitmen penyelenggara pemerintahan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya kepada media, Selasa (9/6/2026).
LSM KPK RI Jabar menilai bahwa ketidakresponsifan badan publik terhadap permohonan informasi berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah. Terlebih, pemerintahan desa saat ini mengelola anggaran negara dalam jumlah besar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun berbagai program bantuan pemerintah lainnya.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Pengajuan surat keberatan ini juga dipandang sebagai tahapan formal sebelum sengketa informasi publik dapat dibawa ke mekanisme penyelesaian yang lebih tinggi melalui Komisi Informasi. Jika badan publik tetap tidak memberikan tanggapan, maka terbuka peluang bagi pemohon untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menariknya, surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang diangkat tidak hanya menyangkut hak memperoleh informasi, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Selain itu Menurut Januardi Manurung masih banyak badan publik di tingkat desa yang belum sepenuhnya memahami kewajiban pelayanan informasi. Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, melayani, dan memberikan informasi yang diminta masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Kasus yang terjadi di Desa Kutaampel menjadi pengingat bahwa transparansi tidak boleh berhenti pada slogan. Pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan publik harus mampu membuktikan bahwa pengelolaan pemerintahan dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketua LSM KPK RI memaparkan permohonan informasi yang diajukan tidak direspons dalam batas waktu yang ditentukan, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi di tingkat desa. Di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sikap tertutup justru akan memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
“Ini merupakan preseden buruk bagi pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi di tingkat desa. Di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,”pungkasnya.
Kini publik menanti langkah dan penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Kutaampel. Sebab dalam negara demokrasi, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan. (Tim/Red).








