KARAWANG,Hunternews.online – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karawang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, setelah permohonan informasi publik yang mereka ajukan tidak kunjung mendapat tanggapan.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Keberatan Nomor: 220/KIP/Desa Karyamulya/KPK RI JABAR/V/2026 yang ditandatangani Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, pada 5 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, LSM KPK RI menegaskan bahwa keberatan diajukan sebagai tindak lanjut atas permohonan informasi publik yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Karyamulya pada 20 April 2026. Namun hingga batas waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, pihak desa disebut belum memberikan jawaban maupun dokumen yang diminta.
Menurut LSM KPK RI, sikap diam badan publik terhadap permintaan informasi bukan hanya mencederai semangat transparansi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.
Dalam surat keberatannya, organisasi tersebut mendasarkan langkah hukumnya pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Komisi Informasi terkait standar layanan informasi publik.
“Keterbukaan informasi bukanlah bentuk kemurahan hati penyelenggara pemerintahan, melainkan hak konstitusional masyarakat yang wajib dipenuhi oleh badan publik,” demikian substansi pernyataan Ketua DPD KPK RI Jabar di Karawang, Selasa (9/6/2026).
Transparansi Desa Dipertanyakan
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pelayanan informasi publik di tingkat pemerintahan desa yang masih sering dikeluhkan masyarakat maupun organisasi pemantau kebijakan publik.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, memiliki kewajiban menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, program pembangunan, pengelolaan aset, hingga berbagai dokumen yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ketika permintaan informasi tidak dijawab tanpa alasan yang jelas, kondisi tersebut dapat memunculkan spekulasi publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan pemerintahan desa.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga potensi penyimpangan anggaran. Semakin tertutup suatu lembaga terhadap akses informasi publik, semakin besar pula ruang munculnya ketidakpercayaan masyarakat.
Berpotensi Berlanjut ke Sengketa Informasi
Surat keberatan yang dilayangkan DPD LSM KPK RI Jabar merupakan tahapan resmi dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.
Apabila keberatan tersebut tetap tidak ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Desa Karyamulya, maka pemohon memiliki hak untuk membawa persoalan ini ke Komisi Informasi sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik.
Tidak hanya itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus pengawasan terhadap proses yang sedang berjalan.
Ujian Serius bagi Akuntabilitas Pemerintahan Desa
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Desa Karyamulya dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang terbuka, respons terhadap permintaan informasi publik seharusnya tidak dipandang sebagai beban administratif semata, melainkan sebagai kewajiban hukum yang melekat pada setiap badan publik.
Publik kini menunggu langkah Pemerintah Desa Karyamulya untuk memberikan penjelasan dan memenuhi hak masyarakat atas informasi. Sebab dalam negara demokratis, keterbukaan bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan. (Tim/Red).








