Kuasa Hukum Rendi Platini Serang Balik Unit PPA Polres Muba: “Bukti Harus Lebih Terang dari Cahaya”, Bukan Berdasarkan Asumsi

PALEMBANG,Hunternews.online – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak yang menjerat Rendi Platini bin Marwan (23) di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum MUALIMIN PARDI DAHLAN (MPD) LAW FIRM secara resmi mengajukan permohonan pelaksanaan tes DNA kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sebagai langkah untuk menguji secara ilmiah tuduhan yang disangkakan kepada klien mereka.

Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 007/PKH-MPD/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumatera Selatan
Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., .

Menurut tim kuasa hukum, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran materiil melalui pembuktian berbasis ilmu pengetahuan atau scientific evidence, bukan sekadar berdasarkan dugaan, asumsi, maupun narasi yang berkembang.

Saat ini, Rendi Platini berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Mualimin, S.H., C.Med., Indafikri, S.H., Ade Satriansyah, S.H., Meirlan Dwiyansyah, S.H., Yolanda Pradinata, S.H., Rahmat Ridho Illahi, S.H., dan Ria Randini, S.H., menilai terdapat sejumlah aspek krusial yang hingga kini belum terjawab secara objektif dan ilmiah.

Mereka menegaskan bahwa kliennya secara tegas membantah tuduhan tersebut dan meminta agar proses hukum tidak berjalan berdasarkan asumsi yang belum teruji. Apalagi, korban yang disebut dalam laporan saat ini dikabarkan sedang mengandung dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan, sementara belum ada pembuktian ilmiah yang memastikan siapa ayah biologis dari janin yang dikandung tersebut.

Polemik ini bermula ketika pada 7 April 2026 sejumlah pihak yang mengaku keluarga korban mendatangi rumah orang tua tersangka dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan kehamilan yang dialami korban. Namun menurut Marwan, ayah tersangka, saat itu pihaknya sama sekali belum memperoleh kejelasan mengenai pokok persoalan yang sebenarnya.

“Kami bahkan tidak pernah bertemu langsung dengan korban untuk mendengar penjelasan secara langsung. Kami tidak mengetahui secara pasti fakta yang sebenarnya terjadi. Tiba-tiba datang meminta pertanggungjawaban kepada anak kami,” ujar Marwan saat memberikan keterangan di halaman Mapolres Musi Banyuasin, Jumat (12/6/2026).

Menurut Marwan, pihak keluarga sempat berupaya memfasilitasi pertemuan guna memperoleh penjelasan secara terbuka antara kedua belah pihak. Namun hingga kini pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana. Kondisi itu membuat keluarga tersangka mengaku kesulitan memahami secara utuh dasar tuduhan yang diarahkan kepada anak mereka.

Di sisi lain, keluarga tersangka juga mempertanyakan proses hukum yang telah berjalan lebih dari satu bulan sejak penahanan dilakukan pada 29 April 2026. Hingga pertengahan Juni, Rendi telah menjalani masa penahanan lebih dari 40 hari.

Bagi keluarga, lamanya masa penahanan tanpa adanya kejelasan yang dianggap memadai menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas dan transparansi proses penyidikan. Mereka berharap aparat penegak hukum mampu memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diuji secara komprehensif.

“Kami hanya meminta keadilan ditegakkan. Jangan sampai seseorang yang belum tentu bersalah langsung divonis bersalah di ruang publik sebelum seluruh fakta diuji. Polisi adalah pelindung masyarakat dan kami berharap proses ini dilakukan secara terbuka serta objektif,” tegas Marwan.

Salah satu kuasa hukum tersangka, Indafikri, S.H., menegaskan bahwa tes DNA merupakan instrumen pembuktian yang sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara ini. Menurutnya, pembuktian hubungan biologis antara janin yang dikandung korban dengan tersangka harus menjadi bagian integral dalam proses penyidikan guna memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum.

“Demi menjunjung tinggi kepastian hukum dan kebenaran materiil berdasarkan ilmu pengetahuan, kami meminta dilakukan tes DNA paternitas. Ini penting untuk memastikan secara ilmiah ada atau tidaknya hubungan biologis antara klien kami dengan janin yang dikandung korban,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga meminta agar Kapolda Sumatera Selatan memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut dengan memerintahkan jajaran terkait untuk menerbitkan surat perintah pelaksanaan pengambilan sampel DNA melalui laboratorium forensik yang kompeten dan independen.

Menurut mereka, aspek chain of custody atau validitas pengelolaan barang bukti harus dijaga secara ketat agar hasil pemeriksaan nantinya memiliki kekuatan pembuktian yang tidak dapat diragukan.

Lebih jauh, tim penasihat hukum menyoroti apa yang mereka sebut sebagai kecenderungan penyidikan yang terkesan prematur dalam menetapkan status tersangka terhadap klien mereka. Mereka menilai penetapan tersangka semestinya didasarkan pada alat bukti yang kuat, otentik, dan dapat diuji, bukan hanya berdasarkan asumsi ataupun konstruksi dugaan yang belum diverifikasi secara ilmiah.

“Pembuktian dalam hukum pidana tidak boleh dibangun di atas opini maupun asumsi. Bukti harus berbicara lebih terang daripada cahaya. Karena itu kami mempertanyakan dasar objektif yang digunakan dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka apabila sampai saat ini pembuktian ilmiah yang paling mendasar belum dilakukan,” kata Indafikri.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai harus semakin mengedepankan pendekatan berbasis bukti ilmiah (evidence-based investigation), terlebih dalam perkara yang memiliki dampak sosial dan psikologis besar terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara dalam proses peradilan pidana.

Di tengah tingginya sensitivitas perkara perlindungan anak, tuntutan terhadap pengungkapan fakta secara objektif dan transparan menjadi semakin penting. Sebab, keadilan sejati tidak hanya memastikan pelaku dihukum apabila terbukti bersalah, tetapi juga menjamin tidak ada seorang pun yang kehilangan hak dan kebebasannya akibat tuduhan yang belum teruji secara sah menurut hukum dan ilmu pengetahuan. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *