KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari dan Empat Orang Lainnya Tersangka Suap Ijon Proyek

JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk periode anggaran 2025–2026. Selain Fikri, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Empat tersangka lain tersebut yakni Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; pihak swasta Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Bermula dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK setelah menerima laporan dari masyarakat. Penyidikan kemudian menelusuri adanya dugaan pengaturan proyek pada awal tahun 2026 di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Total anggaran proyek fisik di dinas tersebut pada tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

Pada Februari 2026, Bupati Fikri diduga menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan seorang pihak swasta bernama B Daditama di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan itu diduga dibahas pengaturan atau “plotting” rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP.

KPK menduga dalam pembahasan tersebut juga disepakati besaran fee atau “ijon” proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Penunjukan Rekanan dan Permintaan Fee

Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan kode huruf tertentu dalam lembar rekap pekerjaan fisik yang merujuk pada inisial para kontraktor yang akan mengerjakan proyek tahun anggaran 2026.

Catatan itu kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada pihak swasta untuk menagih fee dari para kontraktor yang ditunjuk.

KPK menilai telah terjadi kesepakatan atau meeting of mind antara Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP, dan para rekanan terkait pembagian proyek tersebut.

Tiga rekanan yang diduga terlibat yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Aliran Uang Rp980 Juta

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya penyerahan awal fee proyek dari para rekanan kepada Bupati melalui sejumlah perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko. Uang tersebut diduga terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase, serta sports center senilai sekitar Rp9,8 miliar.

Kemudian pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta melalui ASN Dinas PUPRPKP bernama Santri Ghozali terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar.

Masih di tanggal yang sama, Youki Yusdiantoro juga menyerahkan Rp250 juta melalui ASN lainnya, Rendy Novian, terkait proyek penataan bangunan dan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

OTT Saat Buka Puasa

Dalam rangkaian OTT, tim KPK menemukan proses penyerahan uang ijon yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas hitam dari Hary Eko kepada Bupati Fikri.

Tim KPK kemudian mengamankan Hary Eko Purnomo dan Santri Ghozali saat keduanya sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

Secara paralel, sejumlah pihak lain juga diamankan di berbagai lokasi, termasuk di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.

KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Jeratan Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, Bupati Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tiga pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi yang kerap terjadi dalam pengaturan proyek pemerintah daerah.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed