KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby Jadi Tersangka, Land Cruiser Rp2 Miliar Disita sebagai Bukti

JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penetapan tersebut diumumkan KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung sejak Senin (29/6/2026).

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

«”KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekda, dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).»

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka seleksi terbuka untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah.

Dalam proses tersebut terdapat dua kandidat utama, yakni Fahdiansyah, yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurut KPK, di tengah proses seleksi tersebut, Suhardiman Amby diduga meminta “syarat” kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekda berupa sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

“Dalam perjalanannya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” ungkap Taufik.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen kemudian membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Pembelian dilakukan melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, penyidik menemukan bahwa kemampuan finansial Zulkarnaen dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pembiayaan sebesar itu. Karena itu, ia diduga meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) untuk mengajukan kredit atas kendaraan tersebut.

KPK menduga kendaraan mewah tersebut dijadikan instrumen suap untuk memuluskan pengangkatan Zulkarnaen sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta, serta barang bukti elektronik yang memuat transaksi pembayaran cicilan pembelian Toyota Land Cruiser yang diduga menjadi alat pemberian suap.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti.

“KPK juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,” kata Taufik.

KPK juga mengungkap dinamika penangkapan dalam operasi senyap tersebut. Saat OTT dilakukan pada Senin (29/6/2026), tim penyidik sempat tidak menemukan keberadaan Suhardiman Amby maupun Zulkarnaen.

Keduanya baru menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam dan langsung diamankan tim KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Suhardiman dan Zulkarnaen tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB setelah dijemput penyidik dari Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini menjadi salah satu OTT besar yang dilakukan KPK pada 2026 dan kembali menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *