JAKARTA,Penasilet.com – Perkara hukum yang melibatkan 22 prajurit muda Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) kini tidak hanya dipandang sebagai persoalan pidana semata, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem peradilan militer dalam menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum nasional, Advokat Inuar Gumay S.H., yang merupakan tim kuasa hukum Chrestian Namo. Ia menilai terdapat sejumlah fakta penting dalam perkara tersebut yang tidak boleh diabaikan oleh majelis hakim, terutama sikap pemaafan dari korban kepada para terdakwa.
Menurut Gumay, dalam perspektif hukum pidana, pemaafan korban merupakan faktor yuridis yang dapat menjadi pertimbangan meringankan (mitigating factor) dalam proses penjatuhan hukuman.
“Fakta bahwa korban telah memberikan pemaafan merupakan elemen penting yang harus dipertimbangkan dalam proses peradilan. Hukum tidak boleh dilepaskan dari konteks kemanusiaan,” ujar Gumay dalam keterangan pers, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa selain adanya pemaafan dari korban, proses perdamaian antara para pihak juga telah tercapai. Bahkan, keluarga korban telah menerima bentuk tanggung jawab serta kompensasi dari Pangdam IX/Udayana berupa satu unit rumah lengkap dengan isinya serta dukungan harta benda lainnya.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya upaya pemulihan nyata terhadap keluarga korban sebagai bagian dari tanggung jawab institusional.
“Ketika korban telah memaafkan, perdamaian telah tercapai, dan pemulihan terhadap keluarga korban juga sudah dilakukan, maka peradilan seharusnya melihat perkara ini secara lebih utuh, tidak hanya dari sudut pandang penghukuman semata,” tegasnya.
Gumay juga menyoroti faktor usia para terdakwa yang dinilai masih sangat muda. Ia menilai, sebagai prajurit yang masih berada dalam tahap pembinaan dan pembentukan karakter di lingkungan militer, mereka masih memiliki ruang untuk memperbaiki diri serta membuktikan loyalitas dan pengabdian kepada negara.
“Negara membutuhkan prajurit-prajurit muda yang disiplin dan berintegritas. Kesalahan tentu harus menjadi pelajaran, tetapi kesalahan itu tidak seharusnya secara permanen memutus masa depan pengabdian mereka kepada bangsa,” katanya.
Lebih lanjut, Gumay menilai pendekatan hukum modern juga telah mengenal konsep Restorative Justice, yakni pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, rekonsiliasi antara para pihak, serta upaya mengembalikan harmoni sosial.
Dalam perkara yang melibatkan 22 prajurit muda tersebut, ia menilai sejumlah unsur dalam konsep tersebut telah terpenuhi, mulai dari pemaafan korban, perdamaian para pihak, hingga adanya kompensasi kepada keluarga korban.
Oleh karena itu, Gumay menegaskan bahwa seluruh faktor tersebut patut menjadi pertimbangan serius bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang bijaksana, proporsional, dan berkeadilan.
“Hukum memang harus tegas, tetapi keadilan tidak boleh kehilangan nurani. Jika korban telah memaafkan dan masa depan puluhan prajurit muda masih dapat diselamatkan melalui pembinaan, maka di situlah kebijaksanaan peradilan benar-benar diuji,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa publik tentu berharap peradilan militer mampu menghadirkan putusan yang tidak hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga mencerminkan nilai kebijaksanaan, kemanusiaan, serta mempertimbangkan masa depan pengabdian para prajurit kepada bangsa dan negara.
“Kesalahan dapat diperbaiki, karakter dapat dibina, dan masa depan masih dapat dibangun. Hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat penghukuman, tetapi juga menjadi jalan bagi seseorang untuk bangkit dan kembali mengabdi kepada bangsa,” pungkas Gumay. (Tim/Red).












