Klarifikasi BY dan ALD: Bukan Anggota Polisi Militer, Tidak Pernah Mengatasnamakan Pom, serta Tidak Terkait Distribusi BBM Ilegal di Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dua nama yang sempat disebut dalam informasi yang beredar, yakni inisial BY dan Aldi ALD, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi kepada media.

Keduanya dengan tegas membantah informasi yang menyebut adanya keterlibatan mereka dalam aktivitas distribusi BBM ilegal maupun dugaan hubungan dengan institusi Polisi Militer.

BY menegaskan bahwa dirinya bukan anggota Polisi Militer dan tidak pernah mengatasnamakan ataupun mengaku sebagai anggota Polisi Militer dalam bentuk apa pun.

Ia menyatakan informasi yang berkembang di lapangan merupakan kekeliruan yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman dalam pemberitaan.

“Saya tegaskan bahwa saya bukan anggota Polisi Militer dan tidak pernah mengatasnamakan Polisi Militer. Informasi yang berkembang itu tidak benar dan merupakan kekeliruan di lapangan,” ujar BY dalam pernyataannya kepada Tim Liputan,Selasa (7/7/2026).

Hal senada disampaikan ALD. Ia membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas distribusi BBM ilegal di Musi Banyuasin maupun dugaan koordinasi armada sebagaimana disebutkan dalam informasi awal.

Menurut ALD, dirinya tidak memiliki hubungan dengan aktivitas yang diberitakan dan tidak mengenal sosok yang disebut sebagai BY sebagaimana tercantum dalam pemberitaan sebelumnya.

“Saya tidak ada kaitannya dengan persoalan distribusi BBM ilegal tersebut. Nama saya dibawa-bawa tanpa dasar. Saya juga tidak mengenal saudara BY yang disebut dalam pemberitaan itu,” tegas ALD.

Sebelumnya, melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi, ALD juga telah menyampaikan bahwa dirinya tidak berada di Sekayu pada waktu yang dimaksud.

“Mohon maaf Pak, saya sudah dua hari ini tidak berada di Sekayu dan posisi saya lagi di Palembang,” tulis ALD.

BY dan ALD berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun merugikan nama baik mereka.

Redaksi menyampaikan bahwa pemuatan klarifikasi ini merupakan pelaksanaan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sebagai bentuk komitmen media terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dengan dimuatnya klarifikasi ini, redaksi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan Boy merupakan anggota Polisi Militer ataupun pernah mengatasnamakan institusi tersebut. Selain itu, belum terdapat fakta maupun putusan hukum yang menyatakan Boy maupun Aldi terlibat dalam aktivitas distribusi BBM ilegal sebagaimana dugaan yang sempat berkembang.

Media akan terus membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab maupun memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan demi kepentingan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.(Tim Liputan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *