JAKARTA,Hunternews.online – Di tengah gencarnya agenda hilirisasi dan upaya pemerintah memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, ancaman besar yang selama ini luput dari perhatian publik justru terus bekerja dalam senyap. Ancaman itu bukan datang dari invasi militer, bukan pula dari konflik geopolitik terbuka, melainkan dari praktik ekonomi global yang dikenal sebagai shell companies atau negara cangkang.
Menurut Praktisi Hukum, Dosen, sekaligus Ketua Umum PWRI, Dr. Suriyanto, Pd., S.H., M.H., M.Kn, negara cangkang merupakan bentuk kolonialisme modern yang jauh lebih berbahaya dibanding penjajahan konvensional.
“Negara cangkang bukanlah negara dalam pengertian sesungguhnya. Mereka tidak memiliki rakyat, tidak memiliki tanah, tidak memiliki tentara. Yang mereka miliki hanyalah kotak surat, papan nama perusahaan, dan rekening bank yang menjadi tempat persembunyian uang hasil kejahatan ekonomi dari berbagai negara, termasuk Indonesia,” tegas Dr. Suriyanto dalam keterangan tertulisnya kepada berbagai media, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, selama puluhan tahun kekayaan alam Indonesia terus dieksploitasi dalam skema yang tampak legal, namun sesungguhnya mengandung praktik penghindaran pajak, transfer pricing, hingga pencucian uang lintas negara.
“Dari Singapura sampai British Virgin Islands, dari Panama sampai Cayman Islands, mereka menjadi surga bagi dana-dana yang seharusnya kembali kepada rakyat Indonesia. Wajahnya terlihat bersih, tetapi sesungguhnya tangan mereka berlumuran darah ekonomi bangsa,” ujarnya.
Rp11.000 Triliun yang Tidak Pernah Pulang
Dr. Suriyanto mengingatkan publik pada pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang pernah mengungkap adanya dana warga negara Indonesia yang tersimpan di luar negeri dengan nilai mencapai sekitar Rp11.000 triliun.
“Jika angka itu benar dan sebagian besar berasal dari kejahatan ekonomi sebagaimana pernah disampaikan pemerintah, maka ini bukan sekadar statistik. Itu adalah uang rakyat yang hilang dari sistem ekonomi nasional,” katanya.
Ia menggambarkan bahwa nilai tersebut setara dengan puluhan juta rupiah untuk setiap warga negara Indonesia.
“Bayangkan berapa banyak sekolah yang bisa dibangun. Berapa banyak rumah sakit yang bisa diperbaiki. Berapa banyak petani yang bisa mendapat pupuk murah dan nelayan yang bisa memperoleh kapal baru. Namun uang itu justru diparkir di luar negeri untuk memperkaya segelintir orang,” tambahnya.
Transfer Pricing: Modus Lama yang Terus Dipakai
Menurut Dr. Suriyanto, salah satu modus yang paling sering digunakan adalah praktik transfer pricing.
Dalam skema tersebut, perusahaan tambang di Indonesia menjual komoditas kepada perusahaan afiliasi di negara lain dengan harga jauh di bawah harga pasar.
“Di Indonesia mereka melaporkan keuntungan kecil bahkan rugi sehingga kewajiban pajaknya minim. Tetapi ketika barang yang sama dijual kembali ke pasar internasional melalui perusahaan cangkang, keuntungan sebenarnya muncul dan mengendap di luar negeri,” jelasnya.
Akibatnya, Indonesia hanya menerima dampak lingkungan dan sosial dari eksploitasi sumber daya alam.
“Kita mendapat lubang tambang, banjir, kerusakan lingkungan, dan kemiskinan di sekitar wilayah produksi. Sementara keuntungan besar justru dinikmati yurisdiksi luar negeri yang tidak menghasilkan apa pun dari sumber daya tersebut,” katanya.
UU Perampasan Aset Dinilai Sengaja Dihambat
Dalam kesempatan itu, Dr. Suriyanto juga menyoroti mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah berulang kali masuk agenda legislasi nasional selama bertahun-tahun.
Menurutnya, penolakan terhadap regulasi tersebut sering menggunakan alasan perlindungan hak asasi manusia dan iklim investasi.
“Pertanyaannya sederhana. HAM siapa yang sebenarnya dibela? Investor yang sehat dan transparan tidak akan pernah takut terhadap aturan yang menindak hasil kejahatan. Yang khawatir justru mereka yang menyimpan kekayaan dengan cara-cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan UU Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting untuk memulangkan dana hasil kejahatan ekonomi yang selama ini disembunyikan melalui berbagai perusahaan cangkang.
“Selama tidak ada keberanian politik untuk mengesahkan UU tersebut, maka perang melawan mafia ekonomi hanya akan menjadi slogan,” katanya.
Hilirisasi Tidak Cukup Jika Kebocoran Tidak Ditutup
Dr. Suriyanto mengapresiasi kebijakan hilirisasi yang saat ini menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun menurutnya, hilirisasi tidak akan memberikan hasil optimal apabila kebocoran keuntungan masih terjadi melalui perusahaan cangkang.
“Hilirisasi adalah langkah yang benar. Tetapi jika keuntungan hasil pengolahan tetap dialihkan ke luar negeri melalui skema perusahaan afiliasi dan transfer pricing, maka nilai tambah yang seharusnya dinikmati rakyat Indonesia tetap akan bocor,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perang melawan negara cangkang harus menjadi bagian integral dari agenda besar kemandirian ekonomi nasional.
Reformasi Ekonomi Jilid Dua
Lebih jauh, Dr. Suriyanto menyebut Indonesia saat ini sedang menghadapi bentuk perjuangan kemerdekaan generasi baru.
“Dulu kita melawan penjajahan fisik. Hari ini kita melawan penjajahan ekonomi. Dulu yang dirampas adalah tanah dan rempah-rempah. Sekarang yang dirampas adalah nilai tambah, keuntungan, dan masa depan bangsa,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk mengambil langkah konkret melalui tiga agenda utama, yakni pengesahan UU Perampasan Aset, audit menyeluruh terhadap transaksi ekspor sumber daya alam dalam dua dekade terakhir, serta penguatan kerja sama internasional untuk membongkar jaringan penyimpanan aset di luar negeri.
“Kalau negara serius, uang hasil kejahatan ekonomi bisa dikejar. Banyak negara telah membuktikannya. Pertanyaannya tinggal satu: apakah kita memiliki keberanian politik yang sama?” ujarnya.
Saatnya Memilih
Di akhir pernyataannya, Dr. Suriyanto mengingatkan bahwa persoalan negara cangkang bukan sekadar isu teknis perpajakan, melainkan menyangkut masa depan bangsa.
“Ini soal keberpihakan. Apakah kita berpihak kepada rakyat Indonesia atau kepada rekening-rekening rahasia di luar negeri. Apakah kita membela petani, nelayan, guru, dan buruh, atau membela para pelaku kejahatan kerah putih yang selama ini menikmati hasil kekayaan negeri ini.”
Menurutnya, Indonesia tidak akan pernah mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045 apabila kebocoran kekayaan nasional terus dibiarkan.
“Kekayaan Indonesia harus kembali kepada rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh oligarki. Negara tidak boleh tunduk kepada mafia ekonomi. Dan negara tidak boleh takut menghadapi siapa pun yang menghalangi penegakan hukum. Saatnya Indonesia berdikari secara ekonomi, berani membongkar negara cangkang, dan berani menarik pulang kekayaan bangsa yang selama ini dirampok secara sistematis,” pungkas Dr. Suriyanto. (Tim/Red).












