TANGERANG,Hunternews.online – Gelombang kritik terhadap dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia, Inuar Efendi Gumay, mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agar terbuka serta transparan dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan mark up Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Pernyataan keras itu disampaikan Gumay saat ditemui di kantornya di Kampung Pabuaran RT/RW 01/02, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang disebut telah masuk sejak 27 April 2026.
“Laporan masyarakat itu sudah masuk dan diterima. Namun sampai hari ini publik belum melihat adanya keterbukaan ataupun langkah konkret yang disampaikan kepada masyarakat. Ini yang kemudian memunculkan pertanyaan besar,” ujar Gumay kepada wartawan.
Gumay juga menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang dinilai memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media pada 9 Mei 2026 terkait perkembangan laporan dugaan mark up APBDes Desa Sentul Balaraja tersebut.
“Ada apa ketika wartawan mempertanyakan konfirmasi terkait laporan masyarakat, justru tidak ada respons? Publik tentu berhak curiga ketika penanganan perkara yang menyangkut uang rakyat terkesan tertutup dan minim penjelasan,” tegasnya.
Menurutnya, sikap diam aparat penegak hukum justru berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Gumay bahkan menyinggung kemungkinan adanya dugaan “main mata” apabila kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Saya meminta pihak Kejari Kabupaten Tangerang jangan lalai dan bungkam dalam menangani perkara dugaan mark up APBDes Desa Sentul Balaraja. Harus transparan. Kalau tidak, publik bisa saja menduga ada permainan atau kedekatan tertentu hingga kasus ini perlahan menguap tanpa kejelasan hukum,” tandas Gumay.
Tak berhenti pada pernyataan sikap, LSM Gerhana Indonesia disebut tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut, kata Gumay, merupakan bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum serius menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kami akan turun aksi untuk mendorong agar dugaan kasus mark up ini segera ditindaklanjuti. Penegak hukum harus profesional dan tidak boleh membiarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya bersama jajaran aktivis akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut agar tidak berhenti di meja laporan semata.
“Laporan masyarakat itu arahnya sudah jelas dan sudah diterima oleh pihak Kejari Kabupaten Tangerang. Maka kami akan terus mempertanyakan sejauh mana proses penanganannya berjalan. Jangan sampai dugaan tindak pidana ini menguap tanpa kejelasan hukum, sementara aparat terkesan abai dan bungkam,” pungkasnya.
Kasus dugaan mark up APBDes sendiri belakangan menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang bersumber dari uang negara. Transparansi dan keterbukaan penanganan perkara dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun pemerintah daerah.”(Tim/Red)”.









