MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Sebuah video amatir yang merekam dugaan pencemaran lingkungan di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendadak mengguncang ruang publik dan memantik gelombang kemarahan masyarakat di media sosial. Rekaman berdurasi 1 menit 36 detik itu memperlihatkan hamparan lumpur pekat yang diduga berasal dari limbah aktivitas tambang batubara PT Astaka Dodol, menggenangi dan merusak lahan perkebunan produktif milik warga.
Caption dalam video bertuliskan “Limbah Lumpur Batu Bara PT Astaka Dodol mencemari kebun masyarakat Desa Macang Sakti” menjadi pemantik perhatian publik. Dalam tayangan tersebut, kebun-kebun warga tampak berubah menjadi kubangan lumpur. Pohon duku, karet, sawit, dan berbagai tanaman produktif lainnya terlihat terendam material padat berwarna gelap yang diduga mengandung residu limbah tambang.
Jeritan warga terdengar lirih namun penuh amarah. Mereka mengaku kehilangan sumber penghidupan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
“Ini bukan lagi soal kerugian materi, tapi soal hancurnya masa depan kami. Kebun ini satu-satunya tumpuan hidup, sekarang jadi rawa lumpur,” ujar seorang warga dalam narasi video yang diunggah pada Sabtu (9/5/206).
Peristiwa ini kembali membuka luka lama soal tata kelola industri ekstraktif di Sumatera Selatan. Di tengah masifnya eksploitasi sumber daya alam, masyarakat lingkar tambang kembali menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampak ekologis dan sosial.
Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan, RN, menilai dugaan pencemaran tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai insiden teknis biasa. Menurutnya, apabila terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan limbah tambang, maka kasus ini dapat masuk dalam kategori kejahatan lingkungan.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika limbah ini terbukti berasal dari aktivitas PT Astaka Dodol, maka izin operasional mereka harus ditinjau ulang dan sanksi pidana lingkungan wajib ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas RN kepada sejumlah media, Sabtu (9/5/2026).
Kritik tajam juga mengarah pada lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di daerah. Dugaan kebocoran atau buruknya sistem pengelolaan settling pond dinilai mencerminkan rapuhnya implementasi standar operasional pengelolaan limbah serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Lebih dari sekadar kerusakan kebun, ancaman ekologis yang ditimbulkan dinilai jauh lebih serius. Lumpur batubara berpotensi merusak struktur tanah, menurunkan kualitas air, hingga memicu sedimentasi permanen yang sulit dipulihkan. Jika tidak segera ditangani, dampaknya dapat menghilangkan produktivitas lahan dalam jangka panjang dan menjadi beban ekologis lintas generasi.
Untuk keberimbangan berita Tim Liputan Gabungan Media meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Humas PT Astaka Dodol melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan Minggu (10/5/2026) belum memberikan keterangan resminya.
Kini, warga Desa Macang Sakti mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni audit lingkungan independen untuk menguji kandungan limbah, pembayaran ganti rugi penuh atas kerusakan kebun dan gagal panen, serta restorasi total terhadap lahan yang tercemar.
Sorotan publik kini tertuju kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin dan Polres Muba. Masyarakat menunggu apakah negara benar-benar hadir membela rakyat, atau kembali tunduk pada kepentingan industri tambang yang selama ini dituding kerap kebal terhadap jerat hukum.
Di tengah deru mesin pengeruk “emas hitam”, jeritan warga Macang Sakti menjadi alarm keras bahwa pembangunan tanpa pengawasan ketat dapat berubah menjadi petaka ekologis yang menghancurkan kehidupan masyarakat kecil. (Tim Liputan).






