TANGERANG,Hunternews.online – Polemik pengosongan lahan yang selama bertahun-tahun ditempati para pedagang di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Pengosongan yang ditandai dengan pemasangan pagar panel di lokasi tersebut memicu pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan lahan sekaligus nasib para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., menyatakan pihaknya akan mengawal secara serius proses pengosongan lahan agar berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama berusaha di lokasi tersebut.
Menurut Inuar Gumay, persoalan yang paling mendasar saat ini adalah kejelasan legal standing atau dasar hukum atas lahan yang menjadi objek pengosongan. Ia menilai publik, khususnya para pedagang yang terdampak, berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai status kepemilikan maupun dasar hukum tindakan pengosongan tersebut.
“Kami dengan tegas mempertanyakan legal standing dari lahan yang selama ini ditempati para pedagang. Mereka telah bertahun-tahun mencari nafkah di lokasi tersebut. Karena itu, seluruh proses harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” tegas Inuar Gumay, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan, keberadaan para pedagang di kawasan tersebut bukanlah persoalan yang baru muncul, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Oleh sebab itu, menurutnya, setiap langkah pengosongan harus dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Inuar Gumay juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga seluruh fakta hukum dan administrasi mengenai status lahan dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.
“LSM Gerhana Indonesia akan terus mengawal proses pengosongan lahan ini sampai semuanya terbuka secara transparan. Kami ingin memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan dan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Inuar Gumay menyebut bahwa lahan yang selama ini ditempati para pedagang kini telah dipasang pagar panel oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, yakni Wily Suciadi. Kondisi tersebut semakin memperkuat perlunya penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait mengenai status hukum lahan, mekanisme pengosongan, serta dasar hukum tindakan yang telah dilakukan.
LSM Gerhana Indonesia menilai penyelesaian persoalan ini seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek kepemilikan lahan, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan ekonominya di lokasi tersebut. Transparansi, dialog, dan penyelesaian yang berkeadilan dinilai menjadi kunci agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemilik lahan maupun instansi pemerintah terkait mengenai dasar hukum pengosongan, status lahan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memberikan solusi terhadap para pedagang yang terdampak.(Tim/Red).












