PALEMBANG,Hunternews.online – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor perbankan. Pada Jumat (27/3/2026), tim penyidik resmi menetapkan delapan pejabat dari bank milik pemerintah pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit jumbo kepada dua korporasi swasta.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk meningkatkan status delapan orang dari saksi menjadi tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses hukum yang matang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami peroleh, penyidik menyimpulkan keterlibatan kedelapan orang tersebut. Hari ini statusnya resmi sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers.
Jejak Pejabat Kunci di Balik Kredit Bermasalah
Kedelapan tersangka diketahui merupakan pejabat strategis di sektor agribisnis dan analisis risiko kredit dalam rentang waktu berbeda, mulai dari level kepala divisi hingga group head. Posisi mereka dinilai memiliki peran krusial dalam proses persetujuan dan pengawasan kredit bernilai fantastis tersebut.
Daftar Delapan Tersangka Baru
Para tersangka yang berasal dari jajaran manajemen bank pemerintah pusat tersebut berinisial:
1. KW (Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014),
2. SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit/ARK periode 2010-2015),
3. WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017),
4. IJ (Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013),
5. LS (Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016),
6. AC (Group Head Divisi ARK periode 2008-2014),
7. KA (Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012),
8. TP (Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 115 orang saksi, memperlihatkan kompleksitas dan luasnya jaringan dalam perkara ini.
Modus Lama, Kerugian Baru
Kasus ini berakar sejak 2011, saat PT BSS mengajukan kredit investasi perkebunan senilai Rp760,8 miliar. Dua tahun berselang, PT SAL mengikuti jejak serupa dengan pengajuan Rp677 miliar.
Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data dalam dokumen analisis kredit. Fakta-fakta penting disebut tidak disajikan secara benar, sementara verifikasi kelayakan kredit diduga diabaikan atau dilakukan secara tidak profesional.
Akibatnya, kredit yang seharusnya menjadi instrumen produktif justru berubah menjadi beban negara. Total plafon yang mengembang mencapai:
PT SAL: Rp862,25 miliar
PT BSS: Rp900,66 miliar
Seluruh fasilitas kredit tersebut kini masuk kategori kolektabilitas 5 (macet), status terburuk dalam sistem perbankan yang menandakan kegagalan total pengembalian pinjaman.
“Ditemukan ketidaksesuaian dalam agunan, pencairan plasma, hingga realisasi pembangunan kebun yang menyimpang dari tujuan awal,” jelas Vanny.
Potensi Kerugian Negara Menganga
Meski angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan, besarnya nilai kredit yang macet mengindikasikan potensi kerugian dalam skala sangat besar. Kasus ini pun menjadi sorotan serius, mengingat melibatkan institusi keuangan milik negara yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Jeratan Hukum Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP, Ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah Kejati Sumsel ini mempertegas bahwa praktik korupsi di sektor keuangan, khususnya yang melibatkan dana publik, tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
Pengusutan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan, daftar tersangka akan kembali bertambah seiring pendalaman peran pihak lain dalam pusaran skandal kredit bermasalah ini.
“(Tim/Red).”








