MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Sebuah tempat penyulingan minyak yang diduga ilegal milik Darut Kutni di Pal 6, Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dilaporkan terbakar pada Rabu malam (26/8/2026), sekitar pukul 20.04 WIB.
Sejumlah warga setempat membenarkan peristiwa tersebut. Kebakaran disebut sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar.
“Benar terjadi kebakaran masakan di sini pada Rabu malam kemarin,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan kepada Tim Liputan, Kamis (27/8/2026).
Warga juga menyebutkan bahwa Darut Kutni merupakan sosok yang tidak asing di kalangan penyulingan minyak di kawasan Pal 6 Babat Toman.
“Kalau pemilik masakannya, dari yang selama ini disebut warga sini, Darut Kutni,” ujarnya.
Penyebab Kebakaran, Korban, dan Kerugian Masih Gelap
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai, Penyebab kebakaran, Ada atau tidaknya korban jiwa maupun korban luka, dan Jumlah kerugian material.
Upaya konfirmasi kepada Darut Kutni selaku pihak yang diduga pemilik lokasi belum mendapat respons.
Polsek Babat Toman dan Polres Muba Belum Buka Suara
Tim Liputan juga berupaya mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada Polsek Babat Toman dan Polres Muba. Namun hingga berita ini disiarkan, keduanya belum memberikan keterangan resmi.
Sikap diam aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat lokasi yang terbakar disebut merupakan tempat penyulingan minyak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Publik Berhak Tahu: Status Izin, Keselamatan, dan Penegakan Hukum
Kebakaran di lokasi yang berkaitan dengan pengolahan minyak bukan sekadar persoalan kerugian material. Ini menyangkut keselamatan manusia dan lingkungan.
Publik berhak mengetahui:
1. Apa penyebab kebakaran?
2. Bagaimana status perizinan kegiatan penyulingan di lokasi tersebut?
3. Apakah aspek keselamatan kerja dan lingkungan telah dipenuhi?
4. Mengapa aktivitas penyulingan minyak yang diduga ilegal bisa beroperasi selama ini?
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan tidak sekadar datang setelah api padam, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas di lokasi tersebut.
Berita ini masih terus dikembangkan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik lokasi maupun pihak kepolisian apabila telah memberikan keterangan resmi.(Tim Liputan).












