PALEMBANG,Hunternews.online – Kemarahan warga Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, meledak ke permukaan. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat yang seharusnya hadir demi kepentingan masyarakat justru menjadi sumber petaka, mencemari lingkungan pemukiman dengan limbah lemak berbau busuk, merusak bangunan rumah warga, dan ketika dituntut pertanggungjawaban, jawabannya bukan transparansi melainkan intimidasi terhadap wartawan.
Limbah Lemak Mengalir Tanpa Pengolahan, Bau Menyengat Setiap Hari
Fakta di lapangan tidak bisa ditutup-tutupi. Lelehan minyak dan lemak pekat dari operasional Dapur SPPG Tangga Takat dibuang langsung ke saluran air warga tanpa pengolahan memadai. Akibatnya, bau menyengat menyeruak ke seluruh pemukiman, mengganggu aktivitas harian dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Pembuangan limbah mereka dilakukan melalui wilayah tepat tempat kami beraktivitas. Kalau sore hari atau waktu-waktu tertentu, timbul bau yang amat sangat tidak menyenangkan bagi kami. Kami tidak akan mundur selangkah pun menuntut hak atas lingkungan yang sehat!,” tegas Mamat, Perwakilan Warga Seberang Ulu II, Kamis (27/8/2026).
Bukan sekadar keluhan soal bau. Pencemaran ini merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan lingkungan yang berlaku bagi setiap fasilitas pengolahan pangan berskala industri.
Rumah Warga Rusak: Plafon Roboh, Atap Bocor, Dinding Retak
Selain pencemaran, proses pembangunan fasilitas SPPG Tangga Takat juga meninggalkan kerusakan fisik yang nyata pada bangunan rumah warga sekitar. Atap plafon rumah warga roboh dan bocor, dinding retak akibat dampak material dan aktivitas konstruksi.
Hingga saat ini, tidak ada kompensasi maupun perbaikan yang dilakukan oleh pengelola SPPG terhadap kerusakan tersebut, menambah panjang daftar kemarahan warga yang sudah berada di titik puncak.
Kamera Wartawan Dirampas: Intimidasi di Atas Pelanggaran
Ketegangan memuncak saat warga mendatangi lokasi Dapur SPPG untuk menuntut penjelasan. Alih-alih memberikan respons transparan, pegawai SPPG justru berupaya merampas kamera wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Tindakan ini bukan insiden biasa. Menghalangi dan mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Upaya perampasan alat kerja wartawan di tengah dugaan pelanggaran lingkungan memperkuat indikasi adanya penutupan informasi secara sistematis.
Kecamatan Terima Pengaduan, Janji Tindak Lanjut
Merespons gejolak masyarakat, Kesos Kecamatan Seberang Ulu II, Endang Kurniawati, mengonfirmasi telah menerima pengaduan resmi dari warga.
Pihak kecamatan berjanji akan segera meneruskan laporan ke tingkat pimpinan serta melakukan tinjauan teknis langsung ke lapangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Janji tentu saja belum cukup. Warga menuntut tindakan nyata, bukan sekadar disposisi birokrasi.
Tiga Tuntutan Tegas Warga
Warga Seberang Ulu II menyampaikan tiga tuntutan yang tidak bisa ditawar:
1. Penghentian Total Operasional Dapur SPPG Tangga Takat
Seluruh aktivitas dapur harus dihentikan sampai sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diperbaiki secara permanen, memenuhi standar, dan ramah lingkungan.
2. Pertanggungjawaban dan Ganti Rugi Kerusakan Fisik
Pengelola SPPG wajib membiayai dan memperbaiki seluruh kerusakan bangunan rumah warga, plafon roboh, atap bocor, dinding retak, yang timbul akibat pembangunan fasilitas tersebut.
3. Penegakan Hukum
Mengusut tuntas dugaan pelanggaran SOP pembuangan limbah serta tindakan intimidasi dan perampasan kamera terhadap insan pers yang menjalankan tugas peliputan.
Ultimatum: Penuhi atau Hadapi Jalur Hukum
Warga menegaskan tidak akan menoleransi keberadaan operasional yang mengabaikan keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Pesan mereka jelas dan tidak bisa diabaikan.
Jika ketiga tuntutan ini tidak dipenuhi, warga siap membawa permasalahan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi.
Program pemenuhan gizi yang diamanatkan pemerintah seharusnya membawa manfaat, bukan bencana bagi warga yang tinggal di sekitarnya. Ketika fasilitas publik justru mencemari lingkungan, merusak rumah warga, dan menjawab protes dengan intimidasi, maka yang sedang berjalan bukan lagi program kesejahteraan, melainkan pelanggaran yang menunggu untuk dipertanggungjawabkan.(Tim/Red)






