Jurnalis Gugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Larangan Rangkap Jabatan Anggota DPR

JAKARTA,Hunternews.online – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Rabu (8/4/2026). Perkara dengan nomor registrasi 114/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh jurnalis Wiranto B. Manalu yang mempersoalkan aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR.

Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dalam forum tersebut, pemohon memaparkan dalil-dalil konstitusional terkait pasal-pasal yang dianggap membatasi hak warga negara.

Fokus utama gugatan tertuju pada Pasal 236 ayat (1) huruf c, ayat (2), dan ayat (3) UU MD3. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan bagi anggota DPR untuk merangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, hingga profesi tertentu seperti advokat, notaris, konsultan, maupun jabatan struktural di lembaga pendidikan swasta.

Pemohon menilai ketentuan tersebut bersifat diskriminatif dan berpotensi menghambat hak individu untuk berkontribusi secara maksimal dalam kehidupan bernegara. Ia juga menyoroti norma larangan terkait praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang tercantum dalam ayat (3), yang dinilai perlu penafsiran lebih proporsional dalam konteks pembatasan jabatan.

Dalam argumentasinya, pemohon mendalilkan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4). Pasal-pasal tersebut menjamin hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta perlindungan hak asasi manusia.

“Ketentuan ini dinilai membatasi ruang gerak individu dan profesi tertentu dalam menjalankan fungsi pengabdian, sehingga memerlukan tafsir yang lebih progresif agar tidak mencederai hak konstitusional warga negara,” demikian disampaikan pemohon dalam ringkasan permohonannya.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait penguatan legal standing dan uraian kerugian konstitusional yang dialami pemohon. MK menilai perbaikan argumentasi menjadi krusial agar permohonan dapat dipertimbangkan pada tahap selanjutnya.

Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan. Sidang lanjutan akan digelar setelah perbaikan diajukan, guna menentukan kelanjutan proses uji materiil tersebut.”(Tim/Red)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *