Jangan Hanya Baca Amar Putusan, Pakar Hukum Tata Negara Soroti Putusan MK: Status Gibran dan Celah Impeachment Jadi Sorotan

JAKARTA,Hunternews.online – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa 6 Oktober 2026, dinilai menyimpan implikasi yuridis dan politik yang serius.

Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, meminta publik tidak hanya membaca amar putusan MK, tetapi juga mencermati secara utuh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.

Menurut Uceng, terdapat bagian dalam pertimbangan hukum MK yang dinilainya menunjukkan adanya persoalan terkait bukti pendidikan formal Gibran.

“Hal yang menarik adalah MK mengakui bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti soal dirinya pernah tamat SMA. Implikasi dari temuan ini sangat besar,” ujar Uceng dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Uceng menyebut persoalan tersebut setidaknya memiliki dua implikasi besar.

Pertama, dari sisi politik elektoral, persoalan syarat pendidikan berpotensi menjadi hambatan serius apabila Gibran kembali mencalonkan diri dalam Pemilu 2029. Menurut dia, tanpa bukti ijazah SMA atau dokumen pendidikan yang secara hukum diakui setara, persyaratan administratif pencalonan akan menjadi persoalan mendasar.

Opsi mengambil pendidikan kesetaraan Paket C, kata Uceng, juga tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, langkah tersebut justru berpotensi memunculkan persoalan etik dan politik baru.

“Kalau dia mengambil Paket C, itu sama saja mengakui bahwa ia telah membohongi seluruh negeri pada tahun 2020 lalu. Karena itu, putusan ini secara praktis mematikan peluangnya di 2029, kecuali ia mampu menunjukkan pembuktian ijazah yang lebih kuat,” tegasnya.

Soroti Kemungkinan Impeachment

Implikasi kedua yang disoroti Uceng berkaitan dengan kemungkinan terbukanya ruang konstitusional untuk proses pemakzulan atau impeachment.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta berarti Gibran dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.

Menurut Uceng, MK dalam perkara yang diperiksa tidak berada pada posisi untuk mengeksekusi konsekuensi politik maupun ketatanegaraan tersebut. Terlebih, perkara yang diajukan berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan kewenangan MK berdasarkan konstitusi.

Uceng menyebut terdapat sejumlah alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, antara lain apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, maupun melakukan perbuatan tercela.

“Jika terbukti tidak tamat SMA, maka syarat minimal jabatan tidak terpenuhi. Selain itu, tindakan merekayasa atau membiarkan status pendidikan formal hingga KPU melakukan verifikasi secara tidak cermat dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang terstruktur dan sistematis,” jelasnya.

Meski demikian, Uceng mengingatkan bahwa mekanisme impeachment berbeda dengan proses penegakan hukum biasa.

Konstitusi mengatur bahwa proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melibatkan tiga lembaga negara. DPR terlebih dahulu mengajukan pendapat atau usulan sesuai mekanisme konstitusional, kemudian MK memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut. Apabila proses berlanjut, keputusan akhir berada di tangan MPR.

Karena itu, menurut Uceng, apabila persoalan syarat pendidikan tersebut benar-benar berkembang menjadi proses impeachment, maka dimensi politik ketatanegaraan akan menjadi sangat kuat.

“Artinya, jika isu ini bergulir ke ranah impeachment, ‘bau politiknya’ akan jauh lebih dominan dibandingkan sekadar proses penegakan hukum murni,” pungkas Uceng.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *