GHARIS Tempuh Jalur Hukum Demi Transparansi Seleksi Pejabat, DPD Sumsel: Rakyat Berhak Mengawasi Pemerintahan yang Bersih

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPD GHARIS) Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GHARIS dalam menggugat proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD GHARIS Sumatera Selatan, A. Sumadi MS., S.E., M.Si., menyusul pelaksanaan sidang perdana agenda Pemeriksaan Persiapan yang digelar pada hari ini. Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 12.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., Bendahara Umum Askan Nor, S.H., M.H., serta Wasekjen Syuhada, S.H., sementara pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku tergugat diwakili empat orang utusan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memberikan sejumlah arahan terkait penyempurnaan administrasi gugatan sebelum perkara dilanjutkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.

Ketua DPD GHARIS Sumatera Selatan, A. Sumadi MS., S.E., M.Si., menegaskan bahwa langkah yang diambil Ketua Umum DPP GHARIS merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami dari DPD GHARIS Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP GHARIS, Bapak Hotmartua Simanjuntak, beserta seluruh tim hukum yang tengah memperjuangkan perkara ini di PTUN Serang. Langkah tersebut bukan ditujukan untuk mencari konflik, melainkan sebagai ikhtiar konstitusional dalam mengawal tegaknya supremasi hukum, keterbukaan informasi publik, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas,” ujar Sumadi kepada wartawan di Sekayu, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, setiap proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“GHARIS hadir sebagai organisasi masyarakat yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan administrasi patut diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Biarlah pengadilan yang menilai dan memutuskan secara independen berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sumadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi lembaga peradilan.

“Kami percaya PTUN akan menjalankan fungsi peradilan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Semua pihak hendaknya memberikan ruang kepada Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini tanpa tekanan apa pun. Sikap menghormati proses hukum merupakan wujud kedewasaan dalam berdemokrasi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal pemerintahan yang bersih. Ia berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel serta memenuhi prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sementara itu, Bendahara Umum DPP GHARIS Askan Nor, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang perdana merupakan tahapan awal dalam proses penegakan hukum administrasi negara. Menurutnya, DPP GHARIS menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Majelis Hakim dapat memeriksa legalitas objek sengketa secara objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPD GHARIS Sumatera Selatan menegaskan akan terus memberikan dukungan moral kepada DPP GHARIS hingga seluruh proses persidangan selesai.

GHARIS berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, serta menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berintegritas.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *