Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis di Bongas Wetan, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Satu Tersangka

Breaking news39 Dilihat

MAJALENGKA,Hunternews.online – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Melalui pergelaran penegakan hukum yang agresif dan presisi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial W alias Iwwen yang berusia sembilan belas tahun, warga Blok Jum’at Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (08/06/2026).

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula dari adanya tindakan pengamanan awal yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sumberjaya pada Jumat malam tanggal 05 Juni 2026 sekira jam 21.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Blok Jum’at, Desa Bongas Wetan. Petugas di lapangan bergerak melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap tersangka W alias Iwwen.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang warna putih. Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan intensif tersebut, petugas Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa sebelas paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat netto 4,2091 gram, satu pack plastik klip bening yang diduga kuat digunakan untuk memaketkan narkoba, satu unit handphone merk Vivo Y22 warna hijau sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang membawa ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang cukup berat.

Lebih lanjut, pihak Satres Narkoba Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus secara maraton melalui mekanisme gelar perkara, pemeriksaan berita acara tersangka serta saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan tracing jaringan untuk memburu bandar utama penyalur barang haram tersebut. (AA.Rifai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *