Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Hunternews.online
Edisi: Selasa, 12 Mei 2026
Hunternews.online – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali dihadapkan pada kenyataan pahit tentang mahalnya harga yang harus dibayar dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Di tengah harapan masyarakat terhadap hadirnya investasi yang mampu membawa kesejahteraan, justru muncul fakta yang menimbulkan kegelisahan publik: dua perusahaan tambang batubara di wilayah tersebut tercatat memperoleh predikat PROPER Merah dalam hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Putra Muba Coal dan PT Tiga Daya Minergy. Keduanya disebut mendapatkan sanksi karena terbukti melakukan pencemaran serta perusakan lingkungan hidup dalam aktivitas operasional pertambangan batubara.
Predikat PROPER Merah bukan sekadar catatan administratif biasa. Dalam sistem penilaian KLH, status tersebut menjadi penanda bahwa perusahaan belum menjalankan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh lagi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut juga mendapatkan sanksi pembekuan operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai konsekuensi atas hasil penilaian tersebut.
Bagi masyarakat Muba, kabar ini bukan hanya soal angka penilaian atau status perusahaan. Ini menyangkut kualitas hidup warga yang setiap hari hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan. Sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, udara yang dihirup anak-anak, hingga kondisi tanah pertanian warga menjadi taruhan ketika perusahaan gagal menjalankan kewajiban lingkungan secara bertanggung jawab.
Di banyak desa sekitar kawasan tambang, keresahan masyarakat selama ini sebenarnya telah lama terdengar. Keluhan mengenai kualitas air yang berubah, debu batubara yang mengganggu kesehatan, kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan tambang, hingga kekhawatiran terhadap ancaman bencana ekologis terus menjadi percakapan sehari-hari warga. Namun di sisi lain, suara masyarakat kerap kalah oleh besarnya kekuatan modal dan kepentingan ekonomi yang mengitari industri ekstraktif tersebut.
Ironisnya, sektor pertambangan selama ini selalu dipromosikan sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Perusahaan datang dengan janji membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, ketika pengelolaan lingkungan diabaikan, maka masyarakatlah yang akhirnya menanggung dampak paling besar.
Predikat PROPER Merah terhadap dua perusahaan tambang di Muba seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran, bukan hanya bagi perusahaan terkait, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, aparat pengawasan, hingga lembaga penegak hukum dituntut untuk tidak sekadar menjadi penonton ketika kerusakan lingkungan mulai terlihat nyata di depan mata.
Masyarakat tentu berharap penegakan hukum lingkungan tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata. Harus ada langkah nyata untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan, hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi, dan aktivitas perusahaan benar-benar diawasi secara ketat sebelum kembali beroperasi.
Lebih dari itu, publik juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan selama ini dilakukan. Sebab jika pencemaran dan kerusakan lingkungan terbukti terjadi hingga berujung pada predikat merah, maka muncul pertanyaan besar: apakah pengawasan berjalan efektif, atau justru ada pembiaran yang berlangsung terlalu lama?
Persoalan lingkungan bukan lagi isu pinggiran. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya keberlanjutan dan keselamatan ekologi, perusahaan tambang dituntut untuk tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masa depan daerah tempat mereka beroperasi.
Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah kaya sumber daya alam. Namun kekayaan itu tidak akan berarti apabila meninggalkan kerusakan yang diwariskan kepada generasi mendatang. Sungai yang tercemar, hutan yang rusak, dan kualitas hidup masyarakat yang menurun bukanlah harga yang pantas dibayar demi kepentingan bisnis jangka pendek.
Kini masyarakat menunggu, apakah predikat PROPER Merah ini akan menjadi titik balik menuju perbaikan serius, atau hanya sekadar menjadi catatan tahunan yang perlahan dilupakan seiring berjalannya waktu.
Penulis: Pimpinan Hunternews.online
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media












