MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Srigunung Inti Agro Persada (PT SIAP) di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Langkah konkret itu diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan langsung oleh tim teknis DLH Muba pada Jumat (22/5/2026). Sidak tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan DLH Muba, Adi Candra, dengan melibatkan perangkat desa, pihak perusahaan, masyarakat, hingga awak media guna memastikan proses berjalan secara terbuka dan objektif.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran aliran sungai yang disebut-sebut berkaitan dengan operasional perusahaan.
Adi Candra menegaskan, DLH hadir untuk memastikan seluruh proses pengambilan sampel dilakukan secara transparan dan dapat disaksikan langsung oleh seluruh pihak terkait.
“Hari ini, atas rekomendasi dari Komisi III DPRD, kami menindaklanjuti untuk mengambil uji sampel terhadap operasional kegiatan PT SIAP. DLH mengajak perangkat desa, pihak PT SIAP, dan rekan-rekan wartawan untuk sama-sama mengambil sampel air yang diduga atau dilaporkan oleh warga ada pencemaran,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal di lapangan atau in-situ, tim DLH menggunakan alat ukur portabel untuk mengecek parameter dasar kualitas air, meliputi tingkat keasaman (pH) dan temperatur. Hasil pengukuran sementara menunjukkan angka pH berada di level 7 atau masih dalam kategori normal sesuai baku mutu lingkungan yang berada pada rentang 6 hingga 9.
Meski demikian, DLH menegaskan hasil tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pencemaran lingkungan. Untuk memastikan kondisi sebenarnya, sampel air dari tiga titik berbeda, termasuk area outflow menuju Sungai Hatong, telah diamankan guna dilakukan pengujian laboratorium secara menyeluruh.
Menurut DLH, pengujian laboratorium diperlukan untuk mendeteksi berbagai parameter kimia dan biologi lain yang tidak dapat diketahui hanya melalui pemeriksaan cepat di lapangan.
“Hasil laboratorium yang valid secara ilmiah diperkirakan keluar maksimal dalam 14 hari kerja. Dari hasil itulah nantinya akan diketahui apakah ada pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan atau tidak,” terangnya.
DLH Musi Banyuasin juga menegaskan komitmennya untuk membuka hasil pengujian tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Sementara itu, Manager PKS PT SIAP, Jimi Wahyu Sihombing, S.T., menyatakan pihak perusahaan bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kedatangan DLH ke PT SIAP ini adalah dalam rangka menindaklanjuti hasil RDP di Komisi III DPRD Musi Banyuasin terkait dugaan laporan pencemaran dari operasional pabrik PT SIAP. Hari ini tim DLH juga didampingi warga sekitar, pihak perusahaan, dan rekan-rekan media untuk menindaklanjuti saran maupun masukan dari RDP tersebut,” kata Jimi.
Ia menjelaskan, proses pengambilan sampel air limbah dilakukan langsung di area operasional perusahaan dan disaksikan bersama oleh seluruh pihak yang hadir guna memastikan validitas serta keterbukaan proses pengujian.
Pihak perusahaan juga memaparkan bahwa PT SIAP selama ini secara rutin menjalankan pengawasan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme pengujian mandiri (swapantau) maupun pengujian oleh pihak ketiga yang kompeten.
Untuk pengujian bulanan, perusahaan melakukan pengambilan sampel air limbah dan kolam pengelolaan yang diuji oleh laboratorium independen serta DLH terhadap sejumlah parameter penting, khususnya limbah yang dialirkan ke badan air permukaan sesuai izin yang dimiliki.
Selain itu, setiap enam bulan perusahaan juga melakukan pengujian emisi, tingkat kebauan, dan kebisingan melalui lembaga sertifikasi terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Seluruh hasil pengujian tersebut, lanjut Jimi, dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Hasilnya semua itu masih masuk dalam ambang baku mutu. Apalagi sekarang sistem kami sudah terintegrasi dengan KLHK, sehingga pengawasan menjadi lebih ketat. Baik pH, BOD, COD, TSS, maupun Nitrogen seluruhnya masih berada dalam baku mutu sesuai persetujuan teknis yang kami miliki,” pungkasnya.
Kini, baik DLH maupun pihak perusahaan sama-sama menunggu hasil resmi uji laboratorium yang akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya. Masyarakat pun berharap proses pengawasan ini dapat berjalan transparan dan menghasilkan kepastian hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.
(Tim/Red)







