Diduga Aniaya Anggota Saat Apel Pagi, Kasatpol PP Kota Cirebon Dilaporkan ke Polisi, LBH Desak Proses Hukum dan Sanksi Administratif

CIREBON,Hunternews.online – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon berinisial T (47) mengaku menjadi korban dugaan pemukulan yang dilakukan oleh atasannya sendiri, yakni Kepala Satpol PP Kota Cirebon, usai pelaksanaan apel pagi di Kantor Satpol PP Kota Cirebon, Senin (13/7/2026).

Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polsek Kesambi dan tengah ditangani aparat kepolisian. Korban juga telah menjalani pemeriksaan serta mendapat surat rujukan visum untuk mendokumentasikan dugaan luka akibat insiden tersebut.

Menurut pengakuan T, kejadian bermula setelah apel rutin Senin pagi selesai dilaksanakan. Ia mengaku dipanggil oleh Kepala Satpol PP yang kemudian menanyakan nomor telepon seorang rekannya.

“Saya dipanggil setelah apel. Pak Edi menanyakan nomor telepon teman saya. Saya menjawab, ‘Saya mau makan dulu, Pak.’ Tiba-tiba tanpa ada pembicaraan lagi saya dipukul di bagian dada di depan anggota Satpol PP lainnya,” ujar T kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi.

Korban mengaku tidak memahami alasan dirinya mendapat perlakuan tersebut. Selain dugaan pemukulan, ia juga mengaku menerima ancaman berupa larangan mengenakan seragam Satpol PP serta tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kedinasan.

Akibat kejadian itu, T mengaku mengalami nyeri di bagian dada hingga sesak napas.

“Hingga sekarang dada saya masih sakit, memar, dan terasa sesak untuk bernapas,” katanya.

Merasa menjadi korban tindakan yang tidak semestinya, T kemudian meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Keadilan.

Ketua LBH Pena Keadilan, Moch Hasyirul Falah, membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi korban untuk membuat laporan polisi. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa itu menjadi preseden buruk bagi tata kelola ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

“Perkara saudara T sudah kami serahkan kepada penyidik Polsek Kesambi. Korban telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan juga telah diberikan rujukan visum ke RS Ciremai. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan segera memanggil pihak yang dilaporkan,” ujar Falah.

Falah menilai dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pimpinan terhadap bawahannya tidak dapat dibenarkan dalam sistem birokrasi pemerintahan. Menurutnya, Satpol PP merupakan institusi sipil sehingga penyelesaian persoalan internal semestinya dilakukan melalui mekanisme pembinaan maupun sanksi administratif, bukan tindakan fisik.

“Dengan alasan apa pun, kekerasan dalam tubuh ASN tidak bisa dibenarkan. Jika memang terbukti terjadi pemukulan, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain mendorong proses pidana, LBH Pena Keadilan juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tersebut kepada Badan Kepegawaian agar dilakukan pemeriksaan etik dan pemberian sanksi administratif terhadap pejabat yang bersangkutan.

“Kami akan mendorong aparat penegak hukum memanggil terlapor. Selain itu, kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Badan Kepegawaian agar diberikan sanksi administratif. Bila diperlukan, kami meminta yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung,” tambah Falah.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan atasan dan bawahan di lingkungan pemerintahan. Apabila terbukti, dugaan kekerasan tersebut dinilai tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana, tetapi juga mencederai prinsip profesionalisme, pembinaan ASN, serta etika pelayanan publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pejabat negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Cirebon maupun Kepala Satpol PP yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan korban.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(AA. Rifai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed