TANGERANG,Hunternews.online – Proyek galian kabel bawah tanah jenis Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 KV milik PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang berlangsung di Kampung Wadas, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya itu diduga tidak hanya bermasalah dari sisi teknis pekerjaan, tetapi juga disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang menjadi kewajiban dalam proyek sektor ketenagalistrikan.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan lapangan yang diterima LSM Gerhana Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pelaksanaan proyek.
Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., menyatakan pihaknya menemukan indikasi lemahnya penerapan keselamatan kerja di lokasi proyek. Menurutnya, para pekerja diduga bekerja tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, mulai dari sepatu safety, helm proyek hingga sarung tangan kerja.
“Ini sangat membahayakan keselamatan pekerja. Proyek pekerjaan kelistrikan bertegangan tinggi semestinya wajib menerapkan standar K3 dan SMK3 secara ketat,” tegas Gumay saat ditemui di kantornya.
Dalam proyek ketenagalistrikan, penerapan APD bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum yang bersifat fundamental. Dugaan pengabaian penggunaan APD tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja di lingkungan berisiko.
Selain itu, dugaan tersebut juga dapat berkaitan dengan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang mengharuskan perusahaan menerapkan sistem pengendalian risiko kerja secara terstruktur, termasuk penyediaan perlindungan bagi pekerja.
Tak berhenti pada persoalan APD, proyek galian kabel SKTM 20 KV yang diduga dikerjakan oleh PT Wasis Unggul Wisesa selaku vendor pelaksana itu juga disorot karena minimnya perangkat keselamatan proyek di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pekerjaan disebut tidak dilengkapi rambu-rambu pengamanan, papan informasi pekerjaan, maupun banner proyek.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana terhadap standar keselamatan konstruksi dan perlindungan masyarakat sekitar. Dalam pekerjaan utilitas bawah tanah, pemasangan rambu keselamatan merupakan instrumen penting untuk mencegah kecelakaan pengguna jalan maupun warga yang melintas di area proyek.
Dugaan pelanggaran lain yang menjadi perhatian ialah terkait kedalaman galian yang disebut tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Berdasarkan keterangan Usep dari PUPR Kabupaten Tangerang, pekerjaan galian utilitas memiliki ketentuan kedalaman tertentu yang wajib dipenuhi.
“Ada bang, 1,5 meter. Kedalamannya harus sesuai ketentuan yang tertera di rekomtek,” ujarnya singkat.
Namun, informasi yang diperoleh menyebut kedalaman galian proyek tersebut diduga kurang dari 90 sentimeter.
Jika dugaan itu benar, maka kondisi tersebut berpotensi menyalahi ketentuan teknis rekomendasi utilitas maupun standar teknis pekerjaan infrastruktur bawah tanah yang mengatur aspek keamanan jaringan, perlindungan kabel, hingga mitigasi risiko gangguan operasional di kemudian hari.
LSM Gerhana Indonesia menilai lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut dapat memicu risiko berlapis, bukan hanya bagi keselamatan pekerja, tetapi juga terhadap masyarakat sekitar serta keberlanjutan sistem distribusi tenaga listrik itu sendiri.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai proyek dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan standar keselamatan,” kata Gumay.
Ia mendesak PLN UP3 Cikupa agar memperketat fungsi pengawasan terhadap seluruh pekerjaan galian kabel bawah tanah yang dikerjakan vendor pelaksana.
Lebih jauh, Gumay mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan surat somasi kepada PT PLN (Persero) sebagai bentuk protes sekaligus dorongan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Dari perspektif regulasi, selain UU Keselamatan Kerja dan PP SMK3, proyek sektor kelistrikan juga terikat pada ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan penyelenggaraan ketenagalistrikan memenuhi aspek keselamatan, keamanan instalasi, dan perlindungan terhadap manusia serta lingkungan.
Sementara itu, Kata Inuar Gumay pihak PLN Area UP3 Cikupa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih infonya Pak, kami sampaikan ke pengawas dan pelaksana terkait. Akan segera kami tindaklanjuti pekerjaan yang tidak sesuai SOP. Sekali lagi terima kasih atas bantuan dan informasinya Pak,” tulis pihak PLN dalam pesan WhatsApp kepada Inuar Gumay.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa terdapat perhatian internal terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran SOP, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, maupun dugaan pengabaian standar K3 dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam proyek infrastruktur, ketika target pekerjaan diduga berjalan lebih cepat daripada kepatuhan terhadap keselamatan kerja, maka potensi risiko yang muncul bukan hanya soal kualitas proyek, tetapi menyangkut nyawa pekerja, keselamatan publik, serta akuntabilitas penyelenggara pekerjaan. (Tim/Red).












