MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Penanganan kasus kebakaran tempat penyulingan minyak tanpa izin (illegal refinery) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi sorotan DPD Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN). Aparat kepolisian didesak mengusut perkara secara transparan, profesional, dan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga memiliki serta mendanai aktivitas ilegal tersebut.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa (13/10/2026) itu memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penyidikan dan penanganan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Ketua DPD LAN Muba, Fitriandi, S.Sos., menilai keterbukaan informasi dan kejelasan penanganan perkara perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Fitriandi menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya dari lapangan, tempat penyulingan yang terbakar tersebut diduga milik seseorang bernama Wawan, yang dikenal sebagai anak Wak Uban.
“Pemilik masakan yang terbakar itu bukan rahasia umum lagi, yaitu Wawan anaknya Wak Uban. Namun, herannya hingga kini belum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap,” tegas Fitriandi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh penyidik. Penetapan tersangka, penangkapan, maupun penentuan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
LAN Desak Kapolda Sumsel Turun Tangan
Atas perkembangan perkara tersebut, DPD LAN mendesak Kapolda Sumatera Selatan mengevaluasi penanganan kasus oleh Polres Muba dan Polsek Keluang. LAN meminta agar pengusutan tidak berhenti pada peristiwa kebakaran semata, tetapi juga menelusuri dugaan kepemilikan, sumber pendanaan, rantai operasional, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Fitriandi menegaskan, penanganan kasus illegal refinery harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak yang diperiksa.
DPD LAN menyampaikan tiga tuntutan utama:
Pertama, memperjelas status hukum pihak yang diduga bertanggung jawab. Penyidik diminta menelusuri identitas pemilik fasilitas penyulingan yang terbakar, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengambil tindakan hukum apabila bukti dan ketentuan perundang-undangan telah terpenuhi.
Kedua, membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik. Kepolisian diharapkan menyampaikan informasi resmi mengenai tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk langkah penelusuran terhadap dugaan jaringan pemodal dan pihak lain yang berkaitan dengan operasional penyulingan ilegal tersebut, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan.
Ketiga, menindaklanjuti dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas ilegal. Apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat ataupun pihak eksternal, LAN meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara profesional sesuai hukum.
LAN menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut guna mendorong kepastian hukum, mencegah praktik penyulingan minyak ilegal, dan melindungi masyarakat dari risiko kebakaran serta pencemaran lingkungan.
Polsek Keluang: Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, saat Tim Liputan meminta konfirmasi kepada Plh. Kanit Reskrim Polsek Keluang, Ipda Akvan Mustaqin, S.I.P., melalui pesan WhatsApp, ia menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan oleh Polres Muba.
“Perkara diproses lidik, hasil gelar di Reskrim Polres perkara naik sidik,” jelas Akvan melalui pesan tertulis.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa, menurut keterangan pihak Polsek Keluang, perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan di Polres Muba.
Namun, informasi mengenai peningkatan status perkara tersebut belum menjelaskan secara terperinci apakah penyidik telah menetapkan tersangka, memeriksa pihak yang disebut sebagai pemilik, atau mengidentifikasi pihak yang diduga mendanai kegiatan penyulingan minyak ilegal itu.
Karena itu, perkembangan penyidikan menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh Polres Muba agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan kasus tersebut.
Penegakan hukum tidak cukup hanya ditunjukkan melalui peningkatan status perkara. Publik juga menunggu kejelasan mengenai hasil penyidikan, pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban, serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.
DPD LAN berharap Polres Muba dan Polda Sumatera Selatan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus kebakaran illegal refinery di Kecamatan Keluang tersebut. Seluruh proses hukum diharapkan berjalan berdasarkan bukti, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.(Tim/Red)











