MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan priode 2020-2024 terhadap PT Petro Muba dan entitas anak usahanya membuka tabir serius terkait dugaan penyimpangan tata kelola keuangan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK memberikan kesimpulan “Tidak Sesuai” terhadap tata kelola perusahaan daerah tersebut. Kesimpulan itu bukan tanpa alasan.
“Auditor negara menemukan sedikitnya 11 temuan dan 21 permasalahan krusial dengan nilai penyimpangan dan potensi kerugian mencapai Rp24.026.823.945,71,” di kutip dari LHP BPK Wilayah Sumsel Priode 2024, Senin (18/5/2026).
Temuan-temuan yang tercantum dalam audit bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan penggelapan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah sangat besar.
Dalam perspektif hukum pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur tindak pidana dapat terpenuhi apabila terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Karena PT Petro Muba merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, maka seluruh kekayaan perusahaan masuk dalam kategori kekayaan daerah yang dipisahkan dan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
Audit BPK Sumatera Selatan mencatat sedikitnya 11 temuan krusial yang menggambarkan rapuhnya sistem pengendalian internal, lemahnya pengawasan, serta indikasi praktik-praktik yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan mark-up dan pemborosan anggaran senilai Rp7,92 miliar. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, mark-up merupakan modus klasik korupsi yang kerap digunakan untuk menggelembungkan nilai proyek di atas harga pasar,” demikian secara eksplisit tertera dalam LHP BPK.
Jika terbukti dilakukan secara sengaja dan terstruktur, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu sekaligus merugikan keuangan daerah.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji serta fasilitas direksi dan komisaris senilai Rp889 juta. Pembayaran remunerasi yang disebut melampaui ketentuan Keputusan Bupati dinilai sebagai tindakan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam perspektif pidana korupsi, penerimaan fasilitas atau pembayaran yang bertentangan dengan regulasi dapat dikategorikan sebagai bentuk memperkaya diri sendiri menggunakan uang negara.
Sorotan tajam BPK juga mengarah pada penggunaan kas perusahaan untuk kepentingan pribadi di PT Muba Link senilai Rp271 juta. Dana perusahaan daerah yang semestinya digunakan untuk operasional bisnis justru diduga dipakai sebagai pinjaman pribadi oleh oknum direksi atau pegawai. Praktik semacam ini dinilai memiliki kemiripan dengan unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Tipikor.
Selain dugaan korupsi langsung, LHP BPK Sumsel juga memperlihatkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam tata kelola perusahaan.
“Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak cermat hingga menyebabkan pemborosan anggaran dinilai bukan sekadar kesalahan teknis biasa. Dalam praktik pengadaan, ketidakakuratan HPS yang berujung pada kemahalan harga sering kali menjadi pintu masuk dugaan kongkalikong antara penyedia jasa dan pihak internal perusahaan,”demikian keterangan dalam LHP BPK Wilayah Sumsel.
Di sisi lain, pemberian diskon dan fasilitas compliment tanpa pengawasan di PT Muba Link hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp1,14 miliar dinilai sebagai bentuk penggunaan kewenangan secara subjektif dan tidak profesional. Kebijakan pemberian fasilitas tanpa kontrol ketat berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan jabatan demi kepentingan kelompok tertentu.
Temuan lain yang memantik perhatian publik adalah tunggakan pajak sebesar Rp13,77 miliar serta piutang macet mencapai Rp43,31 miliar di PT MEP. Dalam dunia bisnis, piutang macet memang dapat terjadi. Namun ketika nilainya sangat besar dan berlangsung tanpa langkah pengendalian yang jelas, maka muncul pertanyaan serius mengenai kompetensi, kepatuhan, hingga kemungkinan adanya pembiaran yang disengaja oleh pihak manajemen.
“BPK Sumatera Selatan dalam hasil auditnya menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,” keterangan dalam LHP BPK Wilayah Sumsel.
Secara hukum, pengembalian kerugian negara juga tidak otomatis menghapus unsur pidana. Ketentuan Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Artinya, apabila aparat penegak hukum menemukan adanya unsur kesengajaan, niat jahat (mens rea), atau upaya sistematis untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, maka pengembalian dana hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghentikan proses hukum.
Besarnya nilai temuan yang mencapai puluhan miliar rupiah membuat kasus ini dinilai memiliki modal materiil yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mulai mendesak agar temuan BPK tidak berhenti sebatas dokumen audit administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan independen.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengurai apakah sederet temuan tersebut murni akibat kelalaian tata kelola, atau justru terdapat pola sistematis yang mengarah pada praktik korupsi berjamaah di lingkungan PT Petro Muba yang strategis milik daerah.
Kasus PT Petro Muba bukan hanya soal angka kerugian, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah. Ketika BUMD yang seharusnya menjadi mesin pendapatan daerah justru dibayangi dugaan penyimpangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah itu sendiri.
Guna keberimbangan berita, Tim Liputan Gabungan Media telah menyampaikan permintaan konfirmasi secara tertulis kepada pihak Manajemen PT Petro Muba pada Senin (18/5/2026), namun hingga berita ini di lansir Sabtu (23/5/2026) pihak manajemen belum memberikan keterangan resminya. “(Tim Liputan)”.












