CIREBON, Hunternews.online – Polresta Cirebon melancarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) secara maraton selama tiga hari berturut-turut, Senin hingga Rabu (24–26/8/2026). Hasilnya tegas, 11 pedagang ilegal ditindak dan 647 botol minuman keras (miras) disita dari berbagai wilayah rawan di Kabupaten Cirebon.
Operasi berskala besar ini berhasil melucuti miras pabrikan dari berbagai merek maupun miras tradisional jenis ciu dan arak bali. Rangkaian penindakan disebar di sejumlah titik strategis meliputi Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Depok, Susukan, hingga Kedawung.
Hari Pertama: 158 Botol dari Dua Pedagang
Pada hari pertama operasi, Senin (24/8/2026), petugas menyisir wilayah Ciwaringin dan Gegesik. Dua pedagang ilegal ditindak, di Desa Bringin dan Desa Panunggul, dengan total 158 botol miras diamankan, terdiri dari 118 botol miras pabrikan dan 10 botol ciu.
Hari Kedua: Penindakan Paling Masif, 303 Botol, 9 Pedagang
Penindakan meningkat tajam pada hari kedua, Selasa (25/8/2026). Tim gabungan merazia sembilan titik pedagang ilegal dan menyita 303 botol miras terdiri dari 214 botol ciu dan 89 botol miras pabrikan. Sembilan penjual yang ditindak tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.
Hari kedua menjadi puncak operasi dengan jumlah sitaan terbanyak dan jangkauan penindakan terluas.
Hari Ketiga: 186 Botol dari Enam Pedagang
Pada hari ketiga, Rabu (26/8/2026), petugas kembali menyisir wilayah Kabupaten Cirebon dan berhasil menyita 186 botol miras, meliputi 79 botol miras pabrikan dari berbagai merek dan 107 botol miras tradisional jenis ciu serta arak bali, dari enam pedagang.
Rekapitulasi Operasi Pekat 24–26 Agustus 2026
– Total pedagang ditindak: 11
– Total miras disita: 647 botol
– Jenis sitaan: miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali
– Cakupan wilayah: Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Depok, Susukan, dan Kedawung
Kapolresta: Miras Ilegal Adalah Hulu Kejahatan Jalanan
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi maraton ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menutup ruang gerak peredaran alkohol ilegal yang menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras tanpa izin adalah hulu dari berbagai tindak kejahatan jalanan, aksi premanisme, hingga bentrokan antar golongan. Polresta Cirebon tidak akan memberikan toleransi dan akan terus menggencarkan Razia Pekat di seluruh wilayah hukum Kabupaten Cirebon demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegas Imara kepada media, Jum’at (28/8/2026).
Pesan Tegas untuk Peredaran Miras Ilegal
Operasi Pekat maraton ini mengirimkan sinyal yang tidak bisa diabaikan, Polresta Cirebon serius membersihkan peredaran miras ilegal di seluruh penjuru Kabupaten Cirebon. Dengan cakupan enam kecamatan dalam tiga hari, penindakan terhadap 11 pedagang, dan 647 botol yang disita, operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan pernyataan sikap.
Bagi para pelaku peredaran miras ilegal, pesannya jelas, tidak ada toleransi, tidak ada ruang untuk bersembunyi.(AAR).








