MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mewujudkan program Zero Ilegal Migas kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai operasi penertiban dan pernyataan resmi yang selama ini disampaikan kepada masyarakat, aktivitas yang diduga berkaitan dengan sumur minyak ilegal, penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery), hingga angkutan BBM ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, disebut masih berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas implementasi program yang selama ini digaungkan sebagai langkah strategis untuk memberantas praktik migas ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup.
Pemerhati Kebijakan Publik Musi Banyuasin, RN, menilai bahwa cita-cita mewujudkan Zero Illegal Migas merupakan tujuan yang baik dan patut didukung seluruh elemen masyarakat. Namun menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari deklarasi maupun slogan semata, melainkan harus tercermin dari fakta dan kondisi nyata di lapangan.
“Masyarakat tentu mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Namun publik juga melihat realitas yang terjadi. Jika aktivitas sumur minyak ilegal, penyulingan ilegal, maupun angkutan BBM ilegal masih ditemukan beroperasi, maka wajar apabila muncul pertanyaan tentang sejauh mana efektivitas program Zero Illegal Migas tersebut,” ujar RN kepada wartawan di Sekayu, Minggu (14/6/2026).
Menurut RN, persoalan migas ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Aktivitas tersebut memiliki dampak luas yang menyentuh aspek keselamatan manusia, kerusakan lingkungan, hingga potensi hilangnya penerimaan negara dalam jumlah besar.
Ia menegaskan bahwa praktik migas ilegal selama ini berulang kali memicu berbagai insiden serius, mulai dari kebakaran sumur minyak ilegal, ledakan lokasi penyulingan ilegal, hingga jatuhnya korban jiwa.
“Risiko yang ditimbulkan sangat besar. Kita sudah berkali-kali mendengar adanya kebakaran sumur minyak ilegal maupun ledakan di lokasi penyulingan ilegal yang memakan korban. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh berhenti pada tindakan sesaat,” tegasnya.
RN menilai, pemberantasan migas ilegal tidak akan pernah tuntas apabila penegakan hukum hanya menyasar pekerja lapangan atau pelaku tingkat bawah. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membongkar seluruh mata rantai bisnis ilegal tersebut, mulai dari pemodal, pengelola, pemasok bahan baku, penadah, hingga jaringan distribusi yang selama ini memungkinkan praktik tersebut tetap bertahan.
“Jika ingin benar-benar mewujudkan Zero Ilegal Migas, maka penindakan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Jangan hanya menyentuh pelaku di lapangan, tetapi juga harus berani mengungkap siapa pemodalnya, siapa yang mengendalikan bisnisnya, dan ke mana hasil produksinya disalurkan,” katanya.
Lebih jauh, RN menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik menjadi salah satu indikator keseriusan aparat dalam menangani persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
“Masyarakat saat ini tidak hanya menunggu operasi penertiban sesekali. Publik ingin melihat hasil nyata berupa berkurangnya aktivitas migas ilegal di lapangan. Penindakan harus berkelanjutan, terukur, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Menurut RN, selama aktivitas migas ilegal masih terlihat berlangsung di sejumlah wilayah Musi Banyuasin, pertanyaan mengenai keberhasilan program Zero Ilegal Migas akan terus muncul di tengah masyarakat.
“Publik ingin melihat tindakan yang berkelanjutan, terukur, dan tanpa pandang bulu. Sebab selama aktivitas migas ilegal masih terlihat beroperasi, maka pertanyaan yang sama akan terus muncul: di mana letak keberhasilan program Zero Ilegal Migas yang selama ini disampaikan kepada masyarakat?” katanya.
Sorotan terhadap persoalan migas ilegal kembali menguat setelah terjadinya insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat (12/6/2026). Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas masyarakat dan ramai diperbincangkan di berbagai media maupun media sosial.
Bahkan berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, insiden tersebut dikabarkan menelan korban jiwa satu orang berinisial “H”, warga Desa Keban I. Sementara sumur minyak ilegal yang terbakar disebut-sebut milik seorang oknum yang dikenal dengan nama “Indra” asal Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Namun informasi tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
RN menilai, insiden tersebut menjadi alarm keras bahwa persoalan migas ilegal di Musi Banyuasin belum sepenuhnya terselesaikan.
“Faktanya, kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I menjadi topik hangat pemberitaan. Ini juga menjadi indikator bahwa aktivitas sumur minyak ilegal maupun penyulingan minyak ilegal di wilayah tersebut masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., terkait perkembangan penanganan peristiwa kebakaran tersebut, termasuk mengenai proses hukum yang telah berjalan maupun kebenaran informasi terkait adanya korban jiwa.
Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat, RN menegaskan bahwa Polri memiliki kesempatan besar untuk membuktikan bahwa program Zero Ilegal Migas bukan sekadar jargon, melainkan komitmen nyata yang diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan berkesinambungan.
“Keberhasilan program ini pada akhirnya akan dinilai dari fakta di lapangan. Jika aktivitas migas ilegal benar-benar dapat dihentikan secara menyeluruh, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya. Sebaliknya, selama praktik tersebut masih berlangsung, kritik dan pertanyaan dari masyarakat tentu akan terus mengemuka,” pungkas RN.
Hingga saat ini, aktivitas migas ilegal di sejumlah wilayah Musi Banyuasin masih menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat respons serta langkah konkret dari seluruh pihak terkait demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(Tim/Red).












