JAKARTA,Hunternernews.online – Dewan Pers akhirnya angkat bicara menyikapi insiden yang memicu perhatian luas publik setelah advokat senior Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada seorang wartawan dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi seusai pemeriksaan klien Hotman Paris, Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Saat sesi tanya jawab berlangsung, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya.
Alih-alih memberikan jawaban substantif, pertanyaan tersebut justru dibalas Hotman Paris dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” Ucapan itu segera menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi di ruang publik serta berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalis.
Merespons kejadian tersebut, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan sikap resmi lembaganya yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan penyesalan atas respons yang dinilai merendahkan terhadap wartawan. Menurut Komaruddin, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk tidak sependapat atau merasa keberatan atas suatu pertanyaan. Namun, perbedaan pandangan seharusnya disampaikan dengan cara yang santun, rasional, dan tetap menghormati profesi jurnalistik.
“Dewan Pers sangat menyayangkan adanya jawaban yang bernada merendahkan kepada wartawan. Ketidaksetujuan terhadap sebuah pertanyaan semestinya disampaikan secara beretika, bukan dengan ungkapan yang dapat merendahkan martabat profesi,” tegas Komaruddin dalam rilis resmi Dewan Pers, Senin (20/7/2026).
Selain menyampaikan penyesalan, Dewan Pers juga meminta seluruh pihak, tanpa terkecuali, untuk menghormati tugas wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Menurut Komaruddin, aktivitas wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pencarian fakta dan verifikasi informasi yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa. Itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik bukan semata-mata untuk kepentingan wartawan, melainkan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, Komaruddin mengingatkan bahwa pers memiliki mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers. Peran tersebut meliputi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pernyataan Dewan Pers tersebut menjadi pengingat bahwa hubungan antara profesi hukum dan profesi jurnalistik sejatinya dibangun di atas prinsip saling menghormati. Advokat memiliki hak membela kepentingan hukum kliennya, sementara wartawan menjalankan kewajiban profesional untuk menggali informasi bagi kepentingan publik. Perbedaan kepentingan dalam ruang konferensi pers tidak seharusnya berujung pada sikap yang merendahkan salah satu profesi.
Di bagian akhir pernyataannya, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh insan pers agar senantiasa menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme, akurasi, independensi, dan integritas dinilai tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers nasional.
Sikap resmi Dewan Pers ini sekaligus menjadi pesan bahwa ruang demokrasi hanya dapat tumbuh apabila seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan menjunjung etika dalam menyampaikan pendapat. Kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hak setiap narasumber, namun penghormatan terhadap martabat profesi jurnalistik tetap menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi yang sehat.(Tim/Red).












