JAKARTA,Hunternews.online – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menggema dalam aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut mendapat perhatian setelah adanya pernyataan mengenai komitmen DPR RI untuk menindaklanjuti tuntutan massa dan menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti Kabupaten Cirebon, Zeki Mulyadi, yang hadir di lokasi aksi, menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata kepentingan masyarakat Pati, melainkan aspirasi masyarakat Indonesia yang menginginkan pemberantasan korupsi diperkuat.
“Aksi ini bukan hanya hajat orang Pati. Ini sudah menjadi hajat seluruh warga negara Indonesia yang mendukung pengesahan UU Perampasan Aset,” ujar Zeki.
Menurut Zeki, besarnya massa yang hadir, khususnya dari Pati dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah, menunjukkan bahwa persoalan pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
DPR Diminta Jangan Ingkar Janji
Zeki mengungkapkan, Koordinator Aksi Supriyono alias “Botok” telah melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI. Dari pertemuan tersebut, menurut Zeki, terdapat komitmen tertulis untuk menindaklanjuti tuntutan massa aksi.
“Berdasarkan surat keputusan dari DPR RI, tuntutan massa aksi akan dikabulkan paling lambat 15 Desember 2026. Apabila tidak disahkan, maka Ketua DPR RI siap mundur dari jabatannya,” ungkapnya.
Zeki menilai komitmen tersebut harus dibuktikan dengan langkah nyata. Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan, tetapi kepastian bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan.
“Harapan saya DPR RI tidak ingkar janji. Pada waktunya tanggal 15 Desember 2026, UU Perampasan Aset sudah harus sah,” tegas Zeki.
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, massa AMPB juga meminta agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang berat sebagai bentuk efek jera.
Massa menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tuntutan tersebut tidak direalisasikan. Jika hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum disahkan, AMPB menyatakan siap kembali menggelar aksi di Gedung DPR RI dengan jumlah massa yang lebih besar.
Kini, komitmen DPR RI tersebut menjadi perhatian publik. Masyarakat akan menunggu apakah target 15 Desember 2026 benar-benar menjadi momentum lahirnya aturan yang dinilai penting dalam upaya mengembalikan aset hasil kejahatan negara.
(AAR).












