Transfer Dana Daerah Digugat ke MK, DPR Bersikukuh Mekanisme Sudah Tepat, Pemohon KPPOD dan FITRA Nilai Daerah Kehilangan Ruang Mengatur Nasibnya

JAKARTA,Hunternews.online – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Selasa (14/7/2026). Perkara yang teregister dengan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD yang dinilai para pemohon berpotensi mengurangi ruang otonomi fiskal pemerintah daerah.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Konstitusi itu beragenda mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, Pemerintah menyampaikan belum siap memberikan keterangannya pada persidangan kali ini, sehingga hanya DPR yang menyampaikan pandangannya melalui Anggota Komisi III DPR RI Abdullah secara daring.

Dalam keterangannya, DPR menegaskan bahwa sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD telah menyediakan berbagai mekanisme yang menjamin keterlibatan daerah dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD). Menurut DPR, keberadaan berbagai forum koordinasi tersebut membuktikan bahwa norma yang diuji tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun bertentangan dengan konstitusi.

Abdullah menjelaskan bahwa apabila pemerintah daerah memiliki keberatan terhadap kebijakan TKD, tersedia sejumlah saluran konstitusional yang dapat digunakan, mulai dari forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI, koordinasi teknis antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah, hingga mekanisme keberatan administratif kepada Menteri Keuangan.

Menurut DPR, keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa Pasal 109 ayat (1) UU HKPD tetap memberikan kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DPR juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU HKPD merupakan instrumen untuk memastikan kebijakan Transfer ke Daerah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta arah kebijakan fiskal nasional. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar penggunaan dana transfer benar-benar efektif mendukung pelayanan publik dan pencapaian target pembangunan nasional.

Selain itu, DPR menilai keberadaan DPOD menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dalam proses penyusunan kebijakan fiskal nasional. Sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai penyelenggaraan otonomi daerah, DPOD dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam penjelasannya, DPR juga mengaitkan pengaturan tersebut dengan Pasal 170 UU HKPD yang mengatur sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah melalui pendekatan top-down yang tetap dipadukan dengan mekanisme bottom-up. Menurut DPR, penyusunan RPJMN maupun RKP tetap mempertimbangkan usulan daerah melalui mekanisme Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Penyelarasan kebijakan TKD dengan RPJM Nasional dan RKP merupakan upaya sinkronisasi yang rasional agar dana yang ditransfer ke daerah benar-benar digunakan secara optimal dan produktif untuk pelayanan publik,” ujar Abdullah dalam persidangan.

Pemohon Soroti Dugaan Pengikisan Otonomi Daerah

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Kedua lembaga tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam UU HKPD bertentangan dengan prinsip negara hukum, otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, hak atas kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingannya sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Dalam argumentasinya, para pemohon menyatakan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan desentralisasi. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi kewenangan fiskal daerah dinilai harus diuji kesesuaiannya dengan amanat konstitusi.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU HKPD yang dianggap memberikan legitimasi bagi pemerintah pusat untuk lebih memprioritaskan program nasional dibanding kebutuhan riil pemerintah daerah. Para pemohon menilai implementasi program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melalui mekanisme penyesuaian Transfer ke Daerah dipandang sebagai contoh kebijakan yang berpotensi mengurangi ruang gerak fiskal daerah.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut dapat berdampak pada tertundanya pembangunan infrastruktur daerah, terganggunya pembayaran hak pegawai, hingga berkurangnya kapasitas pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat sebagaimana rumusan yang mereka ajukan.

Mereka mengusulkan agar kebijakan Transfer ke Daerah tetap mengacu pada RPJMN dan RKP, namun secara eksplisit diwajibkan menjamin alokasi pendanaan yang adil sesuai kebutuhan riil daerah. Selain itu, para pemohon juga menghendaki agar pembahasan kebijakan TKD wajib melibatkan forum pertimbangan otonomi daerah secara representatif sebelum penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBN kepada DPR.

Permohonan tersebut juga meminta agar penyesuaian kebijakan Transfer ke Daerah dilakukan dengan tetap menjaga kapasitas fiskal pemerintah daerah, serta memberikan pengecualian terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen bagi daerah yang memiliki karakteristik kewilayahan khusus dan beban pelayanan publik yang tinggi.

Sidang pengujian UU HKPD ini menjadi salah satu perkara strategis karena menyangkut desain hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dipandang akan menjadi penentu arah pelaksanaan desentralisasi fiskal sekaligus menjadi tolok ukur keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan penghormatan terhadap prinsip otonomi daerah sebagaimana dijamin oleh konstitusi.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *