MUSI BANYUASIN,HunterNews.online – Praktik pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang selama ini disebut-sebut sebagai “penyakit menahun” di wilayah penghasil migas itu diduga tetap hidup dan berkembang karena adanya keterlibatan oknum aparat yang bermain sebagai koordinator lapangan sekaligus pelindung operasional.
Hasil penelusuran Tim Liputan Gabungan Media di Desa Belide, Kecamatan Tungkal Jaya, menemukan aktivitas sumur minyak ilegal yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2019. Di atas lahan sekitar dua hektare, sedikitnya terdapat lima titik sumur minyak aktif yang terus memproduksi minyak mentah secara ilegal tanpa izin resmi dari negara.
Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan di wilayah hukum yang semestinya berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Seorang pekerja di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial EK, yang disebut bertugas di Polsek Tungkal Jaya. Nama EK disebut-sebut menjadi “pengaman jalur” agar aktivitas pengeboran ilegal tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami di sini kerja cari makan, tapi urusan jalur itu urusan bos. Setahu kami koordinasinya ke EK, orang Polsek itu. Dia yang pegang kendali supaya operasional di sini lancar,” ungkap sumber kepada Tim Liputan Gabungan Media, Minggu (10/5/2026).
Sumber tersebut juga menyebut bahwa koordinasi yang dimaksud bukan sekadar komunikasi informal, melainkan diduga berkaitan dengan aliran dana dari hasil produksi minyak ilegal. Meski enggan membeberkan nilai setoran, ia menegaskan keberadaan oknum aparat menjadi “jaminan keamanan” bagi operasional sumur ilegal tersebut.
Nama lain yang muncul dalam praktik ini adalah RMT, warga Desa Beji Mulyo (B1), yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola sumur minyak ilegal di Desa Belide. Namun di lapangan, kuat dugaan bahwa operasional tersebut tidak mungkin bertahan tanpa adanya jaringan perlindungan yang rapi dan terorganisir.
Fakta bahwa aktivitas ilegal ini mampu bertahan hingga lima tahun lebih memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas penegakan hukum di Musi Banyuasin. Bagaimana mungkin praktik pengeboran ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan merugikan negara miliaran rupiah itu seolah tak tersentuh?
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis. Sumur-sumur ilegal tetap berproduksi meski hasilnya disebut tidak maksimal. Namun selama “jalur koordinasi” tetap aman, aktivitas terus berjalan tanpa rasa takut.
Jika dugaan keterlibatan oknum anggota Polri tersebut terbukti benar, maka kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang tengah menggencarkan reformasi internal melalui slogan “Polri Presisi”. Publik menilai, upaya pemberantasan mafia migas akan sulit berhasil jika aparat yang seharusnya menindak justru diduga ikut menjadi bagian dari mata rantai bisnis ilegal.
Kasus di Desa Belide diyakini bukan persoalan tunggal. Praktik illegal drilling di Muba selama ini disebut-sebut telah membentuk ekosistem bisnis gelap yang melibatkan banyak kepentingan, mulai dari pemodal, pengepul, mafia distribusi, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat.
Karena itu, masyarakat kini menagih ketegasan Kapolda Sumatera Selatan dan Mabes Polri untuk turun langsung membongkar jaringan mafia minyak ilegal di Musi Banyuasin, termasuk membersihkan oknum internal yang diduga menjadi pelindung praktik haram tersebut.
Sorotan juga diarahkan kepada Satgas bentukan Bareskrim Polri yang sebelumnya digadang-gadang akan memberantas illegal drilling, illegal refinery, distribusi BBM ilegal, hingga perdagangan migas ilegal di Sumatera Selatan. Publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas satgas tersebut jika praktik pengeboran ilegal masih berlangsung secara terbuka di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Imamsyah, S.H., M.Si. belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam koordinasi operasional sumur minyak ilegal di kawasan Belide, meskipun telah permintaan konfirmasi dan klarifikasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak lagi sekadar melakukan penertiban seremonial, tetapi benar-benar mengusut aktor intelektual, pemodal, dan oknum yang diduga membekingi praktik penjarahan sumber daya alam tersebut.
Sebab selama “mafia minyak” masih memiliki pelindung, maka kerusakan lingkungan akan terus meluas, negara akan terus dirugikan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis. (Tim Liputan).












