JAKARTA,Hunternews.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Salah satu langkah penting yang dilakukan penyidik adalah menggeledah kediaman Febrie di kawasan Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Sabtu (1/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci jenis maupun substansi dokumen yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Anang menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dua Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta Nurman Herin, seorang pihak swasta.
Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.
Barang bukti yang diterima antara lain berupa 74 kilogram emas serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, yang selanjutnya menjadi bagian dari alat bukti dalam pengembangan penyidikan dugaan TPPU.
Sinergi Kejagung dan Polri
Perkara ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sebelum menerbitkan Sprindik Nomor 03 untuk perkara TPPU, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lainnya, yaitu:
– Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI.
– Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk sejumlah PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
– Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Serangkaian sprindik tersebut menunjukkan bahwa penyidik terus mengembangkan berbagai perkara yang saling berkaitan, termasuk dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang diduga disamarkan melalui mekanisme pencucian uang.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami seluruh barang bukti yang telah disita guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan bukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Tim/Red).












