JAKARTA,Hunternews.online – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dituntut melakukan perubahan fundamental dalam tata kelola penegakan hukum dan pelayanan publik. Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. menegaskan, keberhasilan kepemimpinan Polri tidak boleh lagi diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat maupun publikasi, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan langsung masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam pemaparannya, Suyudi menekankan pentingnya membangun kultur kepolisian yang bersih, humanis dan berorientasi pada hasil. Ia menyatakan tidak boleh ada pembenaran bagi anggota Polri untuk melanggar hukum dengan alasan tekanan pekerjaan maupun tuntutan pencapaian target.
“Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Sebaliknya, tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi backing kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang,” tegas Suyudi.
Menurut dia, prinsip tersebut harus menjadi standar perilaku seluruh personel kepolisian. Nilai yang ingin dibangun, antara lain tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan serta tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang.
Jabatan Kapolri Bukan Puncak Karier
SuyudiJabatan Kapolri Bukan Puncak Karier
juga menawarkan perubahan perspektif mengenai kepemimpinan di tubuh Polri. Menurutnya, jabatan Kapolri tidak boleh dipandang sebagai puncak pencapaian pribadi, melainkan sebagai amanah dan tanggung jawab terbesar dalam memimpin institusi kepolisian.
“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan berdasarkan konstitusi dan hukum. Suyudi juga menyatakan siap menjalani pengawasan DPR serta lembaga pengawas lainnya dan membuka ruang koreksi seluas-luasnya kepada masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan program 100 hari pertama yang dipaparkannya. Tahap awal akan digunakan untuk memotret kondisi aktual dan membangun baseline, kemudian menguji perbaikan, hingga menunjukkan hasil sekaligus melakukan koreksi terhadap berbagai kekurangan.
Penegakan Hukum Tak Boleh Menunggu Viral
Salah satu penekanan penting dalam paparan Suyudi adalah perlunya membangun sistem koreksi internal yang responsif. Penyimpangan yang dilakukan anggota tidak boleh baru mendapatkan perhatian setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Sistem pengawasan, menurut Suyudi, harus mampu menemukan dan memperbaiki persoalan sejak awal. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu terlebih dahulu membawa persoalan ke ruang publik agar mendapatkan respons dari institusi kepolisian.
Suyudi menempatkan keberhasilan Polri pada sejumlah ukuran yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari keamanan yang benar-benar dirasakan, kemudahan dalam membuat laporan, kecepatan mendapatkan pertolongan, kepastian penanganan perkara, perlindungan terhadap korban hingga penerapan hukum yang adil.
13 Pilar Perubahan Nyata
Dalam kerangka perubahan tersebut, Suyudi mengusung sejumlah pilar yang diarahkan pada hasil konkret, bukan sekadar formalitas kelembagaan.
Di antaranya:
1. Keamanan Nyata, sehingga masyarakat benar-benar merasakan situasi aman dan kondusif.
2. Respons Cepat, dengan memastikan laporan masyarakat mudah diterima dan pertolongan datang lebih cepat.
3. Kepastian Hukum dan Keadilan, melalui penanganan perkara yang pasti, perlindungan korban dan penerapan hukum secara adil.
4. Sistem Koreksi Responsif, agar penyimpangan anggota dapat segera dikoreksi tanpa harus menunggu kasus menjadi viral.
5. Penghargaan terhadap Integritas, dengan memberikan ruang karier yang jelas bagi anggota yang bekerja jujur dan berintegritas.
Kelima aspek tersebut menjadi bagian dari orientasi perubahan yang menempatkan pelayanan dan hasil kerja sebagai ukuran utama.
Komitmen Suyudi juga mendapat perhatian dalam proses uji kelayakan. Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026) menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah mendengarkan pemaparan visi dan misinya.
Dengan demikian, agenda perubahan yang disampaikan Suyudi tidak berhenti pada pernyataan dalam ruang sidang. Tantangan berikutnya adalah bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan, mekanisme pengawasan dan pelayanan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Sebab, bagi Suyudi, ukuran keberhasilan Polri bukan terletak pada seberapa banyak program yang diumumkan, melainkan pada seberapa nyata negara hadir memberikan rasa aman, kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat.
“Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab.” (Tim/Red).









