MUSI BANYUASIN,Hunternrws.com – Konflik agraria kembali mencuat di wilayah ini. Seorang warga Desa Epil, Kecamatan Lais, bernama Alkap, secara resmi melayangkan permohonan perlindungan dan fasilitasi kepada pihak kecamatan terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh seorang pengusaha perkebunan berinisial EDA.
Lahan yang menjadi objek sengketa berada di sekitar jalur operasional PT Medco E&P, tepatnya di Dusun VIII, Desa Epil. Dalam surat tertanggal 16 Desember 2024, Alkap meminta pemerintah kecamatan segera mengambil langkah konkret guna mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Namun hingga laporan ini disusun, respons dari pihak kecamatan dinilai belum menunjukkan langkah nyata. Surat tersebut diketahui tidak hanya ditujukan kepada Camat Lais, tetapi juga ditembuskan kepada Bupati Musi Banyuasin dan Kepolisian Resor Musi Banyuasin.
Kronologi Dugaan Penggusuran
Dalam keterangannya, Alkap menyebut lahan miliknya yang ditumbuhi berbagai jenis kayu bernilai ekonomi, seperti bungur, rengas, medang bungkal, dan putat, diduga telah digusur secara paksa untuk kepentingan pembukaan perkebunan kayu milik EDA.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan kawasan resapan alami yang selama ini dikelolanya dan tidak pernah diperjualbelikan ataupun dialihkan kepemilikannya.
“Tanah itu masih milik saya hingga saat ini, belum pernah diperjualbelikan ataupun dialihkan kepada pihak manapun,” tegas Alkap dalam keterangannya kepada Tim Liputan Gabungan beberapa Media, Senin (30/3/2026).
Upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah sebenarnya telah ditempuh. Mediasi di tingkat desa yang berlangsung pada 10 November 2022 di Balai Desa Epil berakhir tanpa kesepakatan. Notulen rapat mencatat kedua pihak tetap bersikukuh pada klaim masing-masing.
Desakan Penetapan Status Quo
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Alkap mendesak Camat Lais untuk segera membentuk tim independen guna melakukan inventarisasi fakta di lapangan. Ia juga meminta agar lahan sengketa ditetapkan dalam status quo untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di atasnya.
“Saya berharap kegiatan di atas lahan tersebut dihentikan sementara sampai ada kejelasan dan kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Bukti Administratif Lengkap
Dokumen yang dihimpun menunjukkan bahwa permohonan Alkap telah dilengkapi dengan bukti administratif, mulai dari fotokopi surat jual beli tanah, notulen mediasi desa tahun 2022, dokumentasi lokasi, hingga catatan peninjauan lapangan oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah dokumen bahkan telah dibubuhi tanda terima dari Pemerintah Desa Epil dan aparat Kepolisian Sektor Lais. Kendati demikian, warga menilai penanganan di tingkat kecamatan berjalan lamban tanpa progres signifikan.
Potensi Konflik Terbuka
Minimnya respons dari otoritas setempat memicu kekhawatiran akan meningkatnya eskalasi konflik. Sengketa agraria yang tidak segera ditangani berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Sejumlah elemen masyarakat menilai peran pemerintah daerah, terutama di tingkat kecamatan, sangat penting dalam meredam konflik sejak dini. Transparansi, ketegasan administratif, serta keberpihakan pada prinsip keadilan hukum dinilai menjadi kunci menjaga stabilitas sosial.
Sementara Camat Lais, Heru Kharisma dalam keterangan tertulisnya mengatakan saat ini Pemerintah Kecamatan mengumpulkan data dan fakta lapangan termasuk meminta Pemdes Epil membuat kronologis adanya sengketa lahan tersebut.
“Saat ini kito sedang mengumpulkan data dan fakta di lapangan. Termasuk meminta pemdes Epil membuat kronologis terkait sengkata tersebut,” ungkap Heru kepada Tim Liputan, Selasa (31/3/2026).
Camat Lais juga menjelaskan bahwa Surat warga Epil ke Kecamatan tersebut sudah setahun lebih, sedangkan dirinya menjabat baru 3 bulan dan akan di upayakan sesegera mungkin mencari solusi terbaik dengan mengundang semua pihak yang terlibat dalam Persengketaan lahan.
“Surat ke kecamatan caknye la setaun lebih. Kite baru 3 bulan insyaAllah kito upayakan yang terbaik mengundang pihak terlibat sesegera mungkin,”tegasnya.
Di tengah situasi yang kian memanas, warga berharap pemerintah tidak abai dan segera menghadirkan solusi yang adil serta terukur demi mencegah konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.”(Tim/Red).”








