MUSI BANYUASIN,Hunternews.com – Praktik usaha perkebunan di Sumatera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, dugaan pelanggaran serius menyeret seorang pemilik perkebunan budidaya kayu Meranti berinisial EDA yang beroperasi di Dusun VIII, Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tak sekadar persoalan administratif, kasus ini mencuat dengan tudingan berlapis: mulai dari penyerobotan lahan milik warga hingga tindakan yang dinilai merusak ekosistem sungai. Di tengah gencarnya narasi pembangunan daerah, publik kini justru disuguhi potret buram praktik usaha yang diduga berjalan tanpa kendali pengawasan dari Pemerintah Daerah.
Hal ini terungkap berawal dari Laporan warga berinisial ALK membuka tabir dugaan praktik “tangan besi” tersebut. Ia menuding EDA tidak hanya menguasai lahan tanpa kejelasan, tetapi juga secara sengaja menutup dan menimbun aliran Sungai Bongen Tambun demi membangun akses jalan menuju area perkebunan.
Jika benar, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Menimbun sungai untuk kepentingan bisnis pribadi merupakan bentuk intervensi brutal terhadap ekosistem. Sungai yang selama ini menjadi nadi kehidupan berbagai habitat alami kini terancam punah dan memicu potensi banjir, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.
Dari hasil Investigasi lapangan memperkuat kecurigaan publik. Perkebunan yang diduga mencapai luas lebih dari 200 hektar itu belum menunjukkan kejelasan status hukum. Pertanyaan mendasar pun mengemuka, apakah usaha tersebut berbadan hukum resmi, atau justru beroperasi di luar radar pengawasan negara?
“Ini bukan sekadar konflik lahan biasa. Ada dugaan kuat penyerobotan tanpa ganti rugi, serta pemanfaatan lahan yang menabrak aturan hukum,” ujar ALK, kepada Tim Liputan Gabungan Media, Senin (30/3/2026).
Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan, untuk tidak bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kami meminta Kapolda Sumsel untuk tidak tutup mata. Ada dugaan kuat penyerobotan lahan tanpa ganti rugi sepeser pun dan pemanfaatan lahan yang menabrak aturan hukum,” tegasnya.
Secara hukum, dugaan pelanggaran ini bukan tanpa dasar. Penimbunan sungai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang secara tegas melarang tindakan yang merusak sumber air.
Ancamannya tak main-main, pidana penjara hingga 9 tahun dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengkategorikan perubahan bentang alam tanpa izin sebagai tindak pidana serius.
Sementara dari sisi penguasaan lahan, Pasal 385 KUHP tentang stellionaat atau dalam Pasal 502, KUHP baru,(UU 1/2023) mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur sanksi tegas bagi praktik penguasaan lahan ilegal.
Lebih jauh lagi, regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 membatasi kepemilikan lahan perkebunan oleh individu maksimal 25 hektar tanpa izin usaha berbadan hukum. Jika dugaan luas lahan EDA benar mencapai ratusan hektar tanpa legalitas, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori ilegal.
Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum pada titik penting, bertindak atau membiarkan. Di tengah kepercayaan publik yang kian tergerus, transparansi dan ketegasan menjadi harga mati.
Desakan masyarakat pun kian menguat. Mereka meminta Polda Sumatera Selatan segera turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara di Desa Epil. Bagi warga, ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan ujian nyata, apakah hukum masih berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, atau justru tunduk di bawah bayang-bayang kekuasaan dan modal.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
“(Tim/Red)”.










