MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Aktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal di wilayah Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan. Dugaan keberadaan puluhan sumur minyak ilegal yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun Tim Liputan Gabungan Media menyebutkan, aktivitas pengeboran diduga ilegal itu berada di atas lahan yang oleh sejumlah warga disebut milik Herman Mayori. Aktivitas tersebut bahkan dikabarkan telah beberapa kali mengalami kebakaran, namun kegiatan pengeboran disebut tetap berlangsung.
Sejumlah warga Keban I membenarkan bahwa kawasan tersebut disebut sebagai lahan milik Herman Mayori. Warga juga menyebut seorang pria yang dikenal dengan panggilan Pak Deh sebagai penjaga portal menuju kawasan tersebut.
“Sudah bertahun-tahun wong ngebor di lahan Pak Herman Mayori. Kejadian kebakaran juga tak terhitung. Yang ditangkap itu pekerja lapangan. Kesannya area sumur minyak di lahan itu tertutup tidak sembarang orang bisa masuk, portal dijaga Pak Deh dengan ketat,” ungkap warga berinisial PZ kepada Tim Liputan Gabungan Media, Selasa (25/8/2026).
Keterangan tersebut tentu membutuhkan verifikasi dan pendalaman aparat penegak hukum. Namun apabila aktivitas tersebut benar telah berlangsung bertahun-tahun dan berulang kali menimbulkan kebakaran, persoalannya tidak lagi sebatas dugaan pelanggaran hukum.
Ada ancaman nyata terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat, potensi kerusakan lingkungan, serta risiko kebakaran yang dapat meluas ke kawasan permukiman maupun fasilitas masyarakat.
Jangan Berhenti di Pekerja Lapangan
Penindakan terhadap pekerja lapangan tidak boleh menjadi akhir dari proses hukum. Aparat harus mengusut seluruh mata rantai aktivitas tersebut secara menyeluruh, mulai dari pemodal, pengelola, pemilik atau penguasa sumur, pihak yang mengatur operasional, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Jika benar terdapat pihak tertentu yang membekingi atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pengeboran ilegal tersebut, maka siapa pun orangnya harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Mabes Polri dan Mabes TNI didesak turun tangan untuk melakukan penyelidikan yang independen, transparan, dan menyeluruh apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pekerja yang berada di lapangan, sementara aktor yang diduga mengendalikan bisnis ilegal justru tidak tersentuh.
Nama Pemilik Lahan Perlu Diklarifikasi
Dugaan bahwa kawasan tersebut merupakan lahan milik Herman Mayori juga perlu diklarifikasi secara terbuka.
Kepemilikan atau penguasaan lahan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam aktivitas pengeboran ilegal. Karena itu, diperlukan pemeriksaan objektif untuk memastikan siapa pemilik lahan, siapa pengelola sumur, siapa yang membiayai kegiatan, serta siapa yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi.
Tim Liputan Gabungan Media telah menghubungi Herman Mayori melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas sumur minyak ilegal di lahan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rabu (26/8/2026), belum diperoleh jawaban.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius, jika benar puluhan sumur minyak ilegal telah beroperasi bertahun-tahun dan berulang kali terbakar, siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas tersebut?
Hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang bekerja di lapangan. Jika ada aktor, pemodal, pengelola, atau pihak yang memberikan perlindungan, seluruhnya harus diperiksa berdasarkan bukti.
Publik berhak mendapatkan jawaban, apakah penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu, atau masih ada pihak tertentu yang membuat aktivitas sumur minyak diduga ilegal di Keban I seolah kebal dari sentuhan hukum?. (Tim Liputan).










