Sujarnik: Istilah Jamrek dan Jambreg Menggurita di Jalur Industri Muba: Antara Pengamanan, Pungutan, dan Lemahnya Tata Kelola

"Dari Crossing hingga Jamrek: Sejarah Praktik Lapangan Industri Ekstraktif di Muba"

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Di tengah terus meningkatnya aktivitas tambang batubara dan perkebunan sawit di Sumatera Selatan, istilah “jamrek”, “crossing”, dan “jambreg” kembali menjadi perhatian publik. Bagi masyarakat di wilayah tambang seperti Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tiga istilah tersebut bukan hal baru. Ia tumbuh dari praktik lapangan yang berlangsung bertahun-tahun, melekat dalam denyut ekonomi industri, sekaligus menyisakan persoalan tata kelola yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Aktivis Muba, Sujarnik, menilai sejarah munculnya istilah-istilah tersebut tidak bisa dilepaskan dari ekspansi besar-besaran sektor tambang dan perkebunan yang mulai masif sejak akhir 1990-an hingga awal 2010-an.

“Jamrek, crossing, dan jambreg itu bukan lahir dari satu aturan resmi. Itu muncul dari realitas lapangan ketika industri masuk sangat cepat, sementara infrastruktur desa dan tata kelola daerah belum siap,” ujar Sujarnik kepada media, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, pada masa awal ekspansi industri ekstraktif di Muba, banyak perusahaan membuka jalur hauling sendiri yang melintasi wilayah masyarakat, jalan desa, sungai, hingga perkebunan warga. Kondisi tersebut memunculkan titik-titik persilangan atau yang kemudian dikenal dengan istilah crossing.

Crossing awalnya dipahami sebagai titik pertemuan antara jalur industri dan fasilitas publik. Misalnya jalan hauling batubara yang memotong akses masyarakat, pipa perusahaan yang melintas sungai, hingga tongkang yang melewati bawah jembatan.

“Ketika alat berat mulai melintas setiap hari, jalan desa rusak, debu meningkat, jembatan tertekan, maka muncul kebutuhan pengaturan lapangan. Dari situ mulai ada portal, penjagaan, pengamanan lalu lintas industri, hingga sistem kompensasi,” jelasnya.

Namun dalam perkembangannya, praktik tersebut melahirkan berbagai bentuk pungutan yang dikenal masyarakat dengan istilah “jamrek”. Secara tidak resmi, istilah itu sering dimaknai sebagai “jaminan retribusi kendaraan” atau “jembatan retribusi”.

Praktik jamrek berkembang ketika kendaraan industri menggunakan jalan umum dan fasilitas desa secara intensif. Pemerintah desa maupun kelompok masyarakat merasa ada beban sosial dan kerusakan yang harus ditanggung. Karena regulasi saat itu dinilai belum kuat dan belum memiliki mekanisme teknis yang jelas, muncullah berbagai bentuk pungutan berbasis lapangan.

“Awalnya mungkin dimaksudkan sebagai kontribusi perawatan jalan atau pengamanan. Tapi karena banyak yang berjalan informal, akhirnya berkembang tanpa transparansi dan tanpa dasar hukum yang kuat,” kata Sujarnik.

Ia mengungkapkan, dalam praktiknya pungutan dilakukan per rit, per ton, per kendaraan, bahkan per titik crossing. Sebagian memang dijalankan melalui kerja sama resmi, tetapi tidak sedikit pula yang dikelola kelompok tertentu dengan dalih pengamanan, koordinasi, atau kompensasi jalan.

Kondisi itu kemudian memicu persoalan baru. Mulai dari dugaan kebocoran pendapatan daerah, tumpang tindih kewenangan, hingga konflik sosial karena masyarakat sekitar merasa tidak memperoleh manfaat yang sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

Selain jamrek, istilah “jambreg” juga tumbuh kuat di wilayah angkutan batubara dan sawit. Dalam praktik lokal, jambreg identik dengan penjagaan akses jembatan atau pengumpulan uang dari kendaraan industri yang melintas.

“Secara budaya lapangan, jambreg dulu sering dianggap uang keamanan atau biaya perawatan jalan dan jembatan. Tapi ketika aktivitas industri makin besar, praktiknya ikut membesar dan mulai diperdebatkan legalitasnya,” ujarnya.

Menurut Sujarnik, fenomena tersebut berkembang luas di sejumlah wilayah industri strategis di Muba seperti Keluang, Bayung Lencir, Lalan, Sungai Lilin, Babat Supat, hingga Sanga Desa. Pesatnya pertumbuhan industri tidak selalu diiringi kesiapan infrastruktur dan pengawasan yang memadai.

Ia menilai lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun membuat praktik-praktik informal di jalur hauling dan akses industri tumbuh menjadi sistem tersendiri yang sulit dikendalikan.

“Ketika jalan umum dipakai industri berat tanpa pengawasan ketat, sementara kebutuhan dana lokal tinggi dan konflik lingkungan meningkat, maka ruang-ruang pungutan lapangan itu akan terus muncul,” tegasnya.

Kini, kata Sujarnik, pemerintah pusat maupun daerah mulai mendorong penataan yang lebih serius melalui pembangunan jalan khusus batubara, audit PAD, legalitas crossing, transparansi CSR, hingga pengawasan sungai dan jembatan.

Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas industri tidak terus membebani masyarakat sekitar tanpa manfaat yang jelas. Sebab apabila tata kelola tetap lemah, dampak yang muncul bukan hanya kerusakan jalan dan pencemaran sungai, tetapi juga konflik sosial berkepanjangan.

“Sejarah jamrek, crossing, dan jambreg harus menjadi pelajaran penting. Jangan sampai kekayaan sumber daya alam justru melahirkan sistem informal yang rawan penyimpangan dan tidak memberi keadilan bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *