JAKARTA,Hunternews.online – Komitmen negara dalam menertibkan praktik ilegal di kawasan hutan kembali ditegaskan. ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasi pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Selasa (7/4/2026).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran sektor sumber daya alam tidak lagi berhenti pada tataran administratif, melainkan bergerak ke ranah pidana yang tegas dan terukur.
Peninjauan tersebut tidak dilakukan secara simbolik. Hadir langsung jajaran elite negara, mulai dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, hingga Kepala BPKP M Yusuf Ateh.
Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran izin, tetapi telah menjadi isu strategis yang menyentuh aspek kedaulatan negara, kerusakan lingkungan, hingga potensi kerugian keuangan negara dalam skala besar.
Fokus penertiban mengarah pada aktivitas yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang diduga tetap menjalankan kegiatan pertambangan meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah lebih dahulu meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang tersangka berinisial ST.
Penegakan hukum terhadap PT AKT sejatinya merupakan puncak dari proses panjang. Satgas PKH sebelumnya telah memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Negara pun memilih jalur tegas: membawa persoalan ini ke ranah pidana.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap keterkaitan dengan dua entitas lain, yakni PT MCM dan PT AC. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan jejaring bisnis yang lebih luas di balik praktik pertambangan ilegal tersebut.
Langkah agresif aparat penegak hukum terlihat dari serangkaian penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen, data elektronik, hingga alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.
Dampak dari praktik ini tidak bisa dianggap remeh. Negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah signifikan, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Selain itu, kerusakan kawasan hutan akibat eksploitasi tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Secara hukum, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya menyoroti aspek ilegalitas kegiatan, tetapi juga potensi kerugian keuangan negara sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.
Hingga kini, sedikitnya 25 saksi telah diperiksa. Penyidik juga menggandeng ahli dan auditor untuk memperkuat konstruksi perkara. Tidak berhenti di situ, upaya penelusuran aset (asset tracing) terus dilakukan, disertai pemblokiran rekening milik tersangka, keluarga, serta pihak-pihak yang terafiliasi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar penyelamatan keuangan negara.
Peninjauan langsung oleh Jaksa Agung dan jajaran pimpinan negara di Murung Raya menjadi pesan yang sulit diabaikan: negara tidak lagi mentolerir praktik eksploitasi sumber daya alam di luar koridor hukum. Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola sektor ekstraktif, langkah ini sekaligus menjadi ujian konsistensi, apakah penegakan hukum akan berujung pada efek jera, atau kembali terjebak dalam pola lama yang berulang. Yang jelas, untuk saat ini, negara sedang menunjukkan wajahnya yang paling tegas.
(Tim/Red).






