Skandal Perbankan Raksasa di Sumsel: Kejati Sita dan Selamatkan Rp1,2 Triliun, 10 Tersangka Korupsi KUR Dijerat

"Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun dan Ungkap Praktik KUR Bermodus Data Fiktif"

PALEMBANG,Hunternews.online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memburu pelaku korupsi sektor keuangan dan perbankan. Dalam langkah besar yang menyita perhatian publik, institusi penegak hukum tersebut berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp1,2 triliun dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang menyeret PT BSS dan PT SAL.

Tak hanya itu, penyidik juga memperluas pengusutan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data dan penyalahgunaan dana kredit rakyat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa penyelamatan aset negara tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,4 triliun.

“Hari ini, tim penyidik menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari terdakwa WS, petinggi PT BSS dan PT SAL. Dengan tambahan ini, total keuangan negara yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Vanny saat memberikan keterangan resmi di Palembang, Kamis (7/5/2026).

Meski demikian, Kejati Sumsel menegaskan proses hukum belum berhenti. Masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar yang wajib dipenuhi terdakwa.

“Terdakwa WS menyanggupi pelunasan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, aset tanah dan kebun milik terdakwa yang telah disita akan segera dilelang,” tegas Vanny.

Modus Korupsi KUR: Data Warga Dipakai Tanpa Izin

Di tengah pengungkapan skandal triliunan rupiah tersebut, Kejati Sumsel juga membongkar praktik dugaan korupsi dalam penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan aset kas pada salah satu bank plat merah cabang pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Setelah sebelumnya menetapkan tujuh tersangka, penyidik kini kembali menetapkan tiga tersangka tambahan berinisial SF, AW, dan SP yang diduga berperan sebagai penerima manfaat sekaligus pelaksana skema kredit bermasalah.

Menurut Vanny, modus yang digunakan para pelaku terbilang sistematis. Mereka diduga memanfaatkan data identitas masyarakat berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk mengajukan kredit menggunakan dokumen usaha fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data.

“Dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembiayaan proyek tertentu,” ungkapnya.

Ironisnya, salah satu tersangka berinisial SF diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi Ogan Ilir. Fakta tersebut semakin mempertegas bahwa praktik korupsi tidak lagi mengenal batas profesi maupun jabatan.

Kejati Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Koruptor

Sebagai bentuk tindakan tegas, penyidik langsung menahan tersangka SF di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Sementara dua tersangka lainnya, AW dan SP, diketahui belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Sumsel mengimbau keduanya segera bersikap kooperatif sebelum langkah hukum lanjutan dilakukan.

Hingga saat ini, total 10 orang telah terseret dalam pusaran dugaan korupsi KUR Mikro tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 68 saksi guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

“Kerugian negara dalam perkara KUR ini diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar. Ini merupakan uang rakyat yang seharusnya dipakai membantu usaha kecil berkembang, bukan justru dikorupsi,” pungkas Vanny.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat yang kini menanti proses persidangan di meja hijau. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed