JAKARTA,Hunternews.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka baru dalam perkara yang dinilai merugikan tata kelola salah satu program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief.
Menurut penyidik, LMI diduga memiliki peran sentral dalam mengatur mekanisme pengadaan alat makan berupa food tray atau ompreng yang digunakan oleh calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2025 LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan kendaraan usaha untuk memasok food tray kepada para calon mitra SPPG.
Tak hanya itu, penyidik menduga LMI turut menentukan harga jual ompreng tersebut kepada para mitra.
“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief.
Lebih lanjut, Kejagung mengungkap bahwa harga yang ditetapkan tersebut diduga telah memasukkan komponen fee yang akan diterima LMI sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ungkap Syarief.
Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka Ketujuh
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG kini bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Kasus ini terus berkembang seiring pendalaman penyidik terhadap dugaan praktik pengondisian pengadaan barang, penentuan harga, hingga pemberian keuntungan kepada pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan Program MBG.
Polri: Tidak Ada Impunitas
Menanggapi penetapan salah satu perwira tinggi Polri sebagai tersangka, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” kata Johnny kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan bahwa Polri mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Meski demikian, Johnny belum dapat memastikan kapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Menurutnya, proses etik akan mengikuti mekanisme internal Polri setelah perkembangan proses hukum pidana berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik mengingat program tersebut merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Penambahan tersangka baru menunjukkan penyidikan Kejaksaan Agung masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Tim/Red).








