TANGERANG,Hunternews.online – Gelombang kritik terhadap tata kelola layanan pertanahan kembali menguat. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Pembaharuan Generasi Indonesia (Gerhana Indonesia), Inuar Gumay, yang melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang.
Kritik tersebut dipicu oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pengukuran tanah yang melibatkan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Gogo Martondi Rambe. Entitas yang semestinya menjadi mitra teknis negara dalam mempercepat layanan pertanahan itu, justru diduga membebani masyarakat dengan tarif yang dinilai tidak masuk akal dan jauh dari prinsip kewajaran.
Dalam pernyataannya, Inuar menilai kehadiran KJSB yang dilegitimasi secara profesional justru berpotensi menjelma menjadi “aktor rente” baru di sektor agraria. Ia mengungkapkan indikasi kuat bahwa praktik penetapan tarif pengukuran tanah berlangsung tanpa transparansi, bahkan cenderung eksploitatif.
“Negara seharusnya hadir memberikan pelayanan yang mudah dan murah, bukan kalah oleh praktik rente di sektor agraria. KJSB sebagai mitra teknis seharusnya membantu rakyat, bukan justru menjadi pemeras dengan biaya di luar ketentuan resmi,” tegasnya, Selasa (21/04/2026).
Sorotan ini tidak berdiri tanpa pijakan. Regulasi yang mengatur keberadaan surveyor berlisensi telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 8 Tahun 2022, yang secara eksplisit menempatkan KJSB sebagai mitra resmi negara dengan kewajiban menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Namun, realitas di lapangan dinilai jauh dari semangat regulasi tersebut. Dugaan praktik “rente” dalam penetapan tarif menjadi indikator lemahnya pengawasan terhadap mitra pihak ketiga. Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran sistemik yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Dalam sikap resminya, Gerhana Indonesia mengajukan empat tuntutan tegas kepada pihak berwenang:
Pertama, mendesak BPN Kabupaten Tangerang untuk segera memutus kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe apabila terbukti melanggar prosedur dan ketentuan tarif.
Kedua, meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap mekanisme penetapan tarif jasa pengukuran tanah oleh pihak ketiga.
Ketiga, menuntut keterbukaan informasi publik terkait rincian biaya layanan pertanahan, sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat.
Keempat, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungli dalam proses administrasi pertanahan.
Bagi Inuar, persoalan agraria bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar rakyat atas tanah. Ketika akses terhadap layanan pertanahan dikooptasi oleh kepentingan rente, maka negara dipertanyakan dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.
Desakan ini sekaligus menjadi ujian serius bagi kredibilitas Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Tangerang. Di tengah gaung reformasi agraria yang terus digaungkan pemerintah, keterlibatan pihak ketiga seperti KJSB seharusnya mempercepat pelayanan publik, bukan membuka ruang baru bagi praktik koruptif.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pungli dalam tarif jasa pengukuran tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat di bidang agraria.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan. Ketika rakyat dipaksa membayar di luar ketentuan, itu adalah bentuk penindasan dalam wajah baru,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola layanan pertanahan di daerah. Di tengah ambisi besar reformasi agraria, muncul pertanyaan mendasar yang tak bisa lagi dihindari, siapa sebenarnya yang diuntungkan dari sistem yang berjalan hari ini? (Tim/Red).






