PALEMBANG,Hunternews.online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Kali ini, aparat penegak hukum mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menyeret seorang pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam perkara tersebut, Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) dan seorang ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK yang saat ini bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel. AK diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menerima fee proyek sekitar Rp1 miliar dari pihak swasta. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proyek senilai Rp10 miliar yang dijanjikan kepada pihak pemberi.
“Fee yang diterima sekitar Rp1 miliar dan diberikan secara bertahap. Sebagian transaksi juga dilakukan melalui transfer,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Rabu (3/6/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Kejati Sumsel selama kurang lebih satu bulan terakhir. Dari hasil pendalaman, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya upaya pengembalian uang oleh para penerima kepada pihak swasta setelah dugaan praktik tersebut mulai terendus aparat penegak hukum.
Menurut Ketut, momentum pengembalian dana itulah yang kemudian menjadi titik krusial dalam operasi penindakan yang dilakukan tim penyidik.
“Saat proses pengembalian uang berlangsung, tim langsung melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat mengamankan kedua tersangka di lokasi yang berbeda. IT diamankan di Bali, sementara AK ditangkap di Palembang.
Tidak berhenti pada penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI guna mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan erat dengan dugaan gratifikasi proyek yang tengah diselidiki.
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pihak swasta.
“Uang Rp436 juta itu diduga bagian dari dana yang telah dikembalikan. Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk menelusuri transaksi melalui rekening para pihak terkait,” jelas Ketut.
Penyidik kini terus menelusuri seluruh jejak transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat atau terlibat dalam proses pengondisian proyek.
Pada hari yang sama, Kejati Sumsel secara resmi menetapkan IT dan AK sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang guna memperlancar proses penyidikan,” tegas Ketut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi proyek yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di Sumatera Selatan. Perkara tersebut juga menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif dan berkaitan dengan pengelolaan anggaran pembangunan daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana, pola pemberian fee proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (Tim/Red).









